BERITA

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Hotma Sitompul: Kata Klien Saya Setnov Yang Pegang

""Kan ceritanya sudah ramai bahwa banyak orang terlibat dalam perkara ini. Saya tanya ini gimana sih ada apa, menurut beliau dia tidak tahu apa-apa," "

Ade Irmansyah

Sidang Dugaan Korupsi  E-KTP,  Hotma Sitompul: Kata Klien Saya Setnov Yang Pegang
Ilustrasi: Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi KTP Elektronik. (Antara)


KBR, Jakarta- Pengacara, Hotma Sitompul mengaku pernah bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat menjadi kuasa hukum Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI adalah pemenang tender pengadaan e-KTP.

Hotma mengatakan pertemuan yang terjadi di Hotel Grand Hyatt itu membicarakan masalah chip e-KTP yang dibeli dari Bos Perusahaan tersebut Paulus Tanos tidak bisa digunakan. Kata dia, menurut keterangan dari kliennya tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itulah orang yang memegang proyek yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 trilliun rupiah itu.


"(BAP nomor 11 'apakah pernah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait  chip yang dibeli dari Paulus tidak bisa digunakan dalam proyek e-KTP?  Saudara menjawab benar saya bersama Mario bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt terkait pembelian chip dari Paulus Tannos yang tidak bisa digunakan di proyek e-KTP. Pada saat saya menemui Setya Novanto karena saya mendapat informasi dari saudara Paulus Tanos, bahwa Setya Novanto pemegang proyek e-KTP, Apakah benar anda bilang seperti itu?) Ya Betul," ujarnya saat menjawab pertanyaan salah seorang Jaksa dipengadilan Tipikor, Jakarta.


Meski demikian kata dia, Setya Novanto mengaku tidak mengetahui apapun terkait permasalah e-KTP.


"(Buat apa ketemu Setya Novanto?) Kan ceritanya sudah ramai bahwa banyak orang terlibat dalam perkara ini. Saya tanya ini gimana sih ada apa, menurut beliau dia tidak tahu apa-apa," ucapnya.


Didalam persidangan juga, Bekas Kuasa Hukum Kementerian Dalam Negeri itu juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar 400 ribu dolar Amerika Serikat atau setara 5,3 miliar rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Dia mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui kalau sumber uang tersebut dari proyek e-KTP. Yang dia ketahui saat itu, uang tersebut dia terima sebagai honornya saat menjadi kuasa hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


"Pada waktu itu salah satu yang kalah lelang mengajukan gugatan, Kemendagri minta kami bantu untuk clear-kan. Ada laporan polisi dan macam-macam. Kami kirim surat ke mabes Polri, KPK bahwa ini sudah terjadi lelang, supaya tidak ada gangguan dalam proyek pemerintah ini," ucapnya.


Dia menambahkan, Permintaan pendampingan hukum diminta oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto yang saat itu dikenalkan oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Dia mengaku menerima honor sebesar 400.000 dollar Amerika Serikat dan 150 juta rupiah.


Menurut dia, penyidik KPK hanya memastikan uang yang sebesar 400 ribu dolar Amerika Serikat yang terkait proyek e-ktp.


"Yang 150 juta rupiah masih ada di kantor," tambahnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Hotma sitompul
  • korupsi e-ktp
  • Ketua Umum Golkar Setya Novanto

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Linda Janah7 years ago

    Sudah jelas, siapa yang bertanggung jawab atas jalannya proyek E-KTP Kemendagri? Mendagri! Gamawan Fauzi yang harus bertannggung jawab. Namanya pun disebut Nazaruddin paling awal.