BERITA

RUU Terorisme, Kontras: Wiranto Seperti Ingin Menghidupkan Kembali RUU PKB

RUU Terorisme, Kontras: Wiranto Seperti Ingin Menghidupkan Kembali RUU PKB


KBR, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengecam sikap pemerintah yang ingin melibatkan TNI dalam penegakan hukum pemberantasan terorisme melalui revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.

Wakil Koordinator LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Puri Kencana Putri mengatakan sikap pemerintah itu terlihat dari kengototan Menko Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang ingin agar keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak sekadar Bantuan Kendali Operasi (BKO).


Puri Kencana mengatakan penafsiran Wiranto itu berbahaya, karena mengulang apa yang pernah dilakukan Wiranto dahulu dengan mempromosikan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).


"Ketika Wiranto menafsirkan pesan yang disampaikan Presiden Jokowi untuk mengembalikan lagi, Wiranto seakan seperti seorang promotor, agar TNI masuk ke panggung penegakkan hukum. Dia pun dahulu menggunakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Keadaan Bahaya," kata Puri di kantor LSM Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).


Sejumlah lembaga masyarakat sipil menolak TNI ke dalam RUU Terorisme. Selain KONTRAS ada Imparsial, YLBHI, IDSPS, Elsam, ICW, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, AJI, HRWG, Ridep Institute, Setara Institute, Lespersi dan sejumlah lembaga lain. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK).


Puri Kencana dari Kontras mengatakan, isi dari RUU Terorisme menempatkan TNI sebagai elemen terdepan bersama Polri apabila keamanan dan keselamatan negara terancam. Hal ini tidak jauh berbeda dengan konsep yang ditawarkan Wiranto selaku Menteri Pertahanan di era pemerintahan Habibie pada 1999 ketika mengajukan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).


"Rancangan UU PKB itu diprotes masyarakat sipil, oleh mahasiswa, yang kemudian mengakibatkan sejumlah mahasiswa tewas pada peristiwa Semanggi II. Salah satunya adalah mahasiswa UI, Yun Hap yang tewas karena dia menolak praktek penerapan UU Penanggulangan Bahaya," kata Puri Kencana.


Puri menyinggung soal perasaan ketakutan dari pemerintahan Joko Widodo ketika Jokowi menggunakan kata 'gebuk' terhadap gerakan anti-Pancasila. Isyarat 'gebuk' dari Jokowi itu, kata Puri Kencana, kemudian ditafsirkan Wiranto dengan kata 'total' dan 'keras' untuk perlawanan terhadap terorisme.


"Kata pendek dari Presiden Jokowi kemudian ditafsirkan oleh Wiranto, dan ini mengingatkan kita bahwa pada 19 tahun lalu. RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya itu ingin dimainkan lagi oleh Wiranto hari ini," kata Puri Kencana.

red


Sorotan lain muncul dari Direktur Imparsial Al Araf. Al Araf mendesak Presiden Joko Widodo menjelaskan lebih rinci keterlibatan militer dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme tersebut.


Dalam draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada pasal 43B ayat 1 disebutkan, "Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme."


Sedangkan pasal 43B ayat 2 dijelaskan, "Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia." Tidak ada penjelasan lain mengenai keterlibatan TNI.


Al Araf mengatakan semestinya pemerintah cukup menggunakan pasal 7 Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penggunaan Undang-undang ini, kata Araf, sudah diterapkan pada perburuan teroris di Poso Sulawesi Tengah melalui Satgas Tinombala.


"Kalau kita melihat pernyataan dari Menko Polhukam tentang RUU Terorisme ini, keterlibatan militer berarti tidak perlu ada keputusan presiden. Jadi militer dapat terlibat secara aktif tanpa ketentuan presiden," kata Araf. Menurut Al Araf, tindakan seperti itu jelas berbahaya, melanggar hukum, dan melanggar prinsip demokrasi.


Jika militer terlibat tanpa keputusan politik presiden, kata Al Araf, hal itu sama halnya menarik militer dalam proses penegakan hukum. Dengan begitu, militer bisa masuk dalam upaya penangkapan, penyidikan, dan sebagainya dan kembali seperti pada masa pemerintahan Orde Baru.


Al Araf meminta pemerintah memperhatikan beberapa prinsip jikalau ingin melibatkan militer dalam RUU Tindak Pidana Terorisme. Pertama, tidak bertentangan dengan pasal 7 khususnya ayat 2 dan 3 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Kedua, keterlibatan tersebut hanya boleh dilakukan jika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara.


Ketiga, pelibatan TNI adalah pilihan terakhir, jika komponen pemerintah lain tidak bisa mengantisipasi aksi terorisme lagi. Keempat, eskalasi penerimaan ancaman menjadi dasar keterlibatan tersebut.


Saat ini DPR baru membahas 60 dari keseluruhan 112 daftar intventaris masalah terkait RUU Terorisme. Berbagai kelompok masyarakat telah memberi masukan khususnya terkait beberapa pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM.


Wakil Ketua Pansus Terorisme Supiadin Saputra mengatakan ada tiga isu besar yang masih jadi perdebatan. Ketiga isu itu itu adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, praktik pencegahan, serta kompensasi bagi para korban. Ia berharap revisi bisa selesai pada akhir masa sidang ini.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • wiranto
  • revisi uu terorisme
  • RUU terorisme
  • RUU PKB
  • RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!