BERITA

Hakim Tolak Praperadilan Miryam S Haryani

Hakim Tolak Praperadilan Miryam S Haryani


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gelar sidang putusan praperadilan tersangka Miryam S Haryani. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan  surat perintah penyidikan  KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 dengan  Miryam sebagai tersangka sumpah palsu sesuai prosedur.

Menanggapi itu Patriani P Mulia pengacara Miryam mengatakan  menghargai keputusan tersebut dan akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. Meski begitu dia masih meyakini  penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai aturan.

"Kami menghargai keputusan hakim. Keputusan kan baru beberapa detik yang lalu, jadi kami akan laporkan pada klien kami dulu. kita akan ikuti bagaimana proses bergulir. Yang jelas kami tetap berpegang bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan pasal 174," ujar Patriani, saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/23).


Patriani   berpendapat bahwa selain proses penetapan tidak sesuai pasal 174, bukti permulaan yang dihadirkan juga tidak cukup. Menurut dia, seharusnya yang menetapkan status tersangka adalah Hakim melalui proses pengadilan. Dia berujar pasal 22 yang digunakan untuk menjerat klien nya itu bersifat substantif.


"Iya pasal 22 itu kan sebenarnya pasal substantif tentang aturan hukum sedangkan untuk prosedur hukum seharusnya kita mengacu pada KUHP. Kita akan menguji terus apakah KPK berwenang, itu yang kami cari tahu." Ujar Patriani.


Sementara itu  Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK, ia mengatakan bahwa dasar hukum yang ditetapkan mengikuti pasal 1 ayat 1 undang-undang KPK no 30 tahun 2001. Ia juga menjelaskan bahwa segala tindak korupsi termasuk kedalam undang-undang 31 tahun 1999 maupun 20 tahun 2001. Sehingga tidak ada yang salah dengan pasal 22 tersebut.


"Saya kembali mengutip apa yang disampaikan Hakim, bahwa beliau menyampaikan dasar hukumnya pasal 1 ayat 1 tahun 2002, semua pasal yang diatur dalam undang-undang 31, 99 dan 20 tahun 2001. jadi termasuk pasal 22 termasuk dalam pasal tindak pidana korupsi," ujar Setiadi.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Miryam S Haryani
  • Patriani P Mulia pengacara Miryam
  • Setiadi
  • Kepala Biro Hukum KPK
  • sumpah palsu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!