HEADLINE

Ahok Cabut Banding Kasus Penodaan Agama

""Jadi tadi yang mencabut itu Ibu Veronica Tan, didampingi sama Bu Fifi.""

Dian Kurniati

Ahok Cabut  Banding Kasus Penodaan Agama
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat aksi solidaritas di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). (Foto: Antara/Galih P.)


KBR, Jakarta- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rolas Sitinjak   membenarkan kliennya memcabut permohonan banding dalam kasus penodaan agama yang sedang menjeratnya. Rolas mengatakan, pencabutan banding itu dilakukan istri Ahok Veronica Tan didampingi kuasa hukum yang juga adik Ahok Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rolas enggan menjelaskan alasan keluarga mencabut memori banding Ahok.

"Jadi sudah memasukkan bandingnya, memori bandingnya oleh Pak Ahok, ya bandingnya dicabut oleh beliau. Alasannya mungkin besok saat konferensi pers. cc (Kenapa tiba-tiba?) Mungkin ada pertimbangan keluarga kali sama Pak Ahok. Itu nanti di konferensi pers," kata Rolas kepada KBR, Senin (22/05/2017).


Rolas mengatakan, besok tim kuasa hukum Ahok akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan keputusan mencabut memori banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Rolas juga menyatakan, Ahok yang ditahan di Mako Brimob Depok, dalam kondisi sehat.


Hari ini, istri Ahok Veronica Tan didampingi kuasa hukum yang juga adik Ahok Fifi Lety Indra mendatangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mencabut memori banding yang diajukan Ahok. Memori banding itu dicabut tepat sehari sebelum masa kedaluarsa yang ditetapkan majelis hakim, yakni 14 hari.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!