HEADLINE

Tak Segera Serahkan Properti, Konsumen Gugat Pengembang Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Tak Segera Serahkan Properti, Konsumen Gugat Pengembang Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

KBR, Jakarta- Pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah digugat pailit oleh dua konsumennya NSW dan LA. Kuasa hukum konsumen, Khresna Guntarto, mengatakan gugatan dilayangkan lantaran pengembang tak juga memenuhi kewajibannya menyerahkan tanah dan bangunan di pulau itu.

Sesuai perjanjian, tenggat penyerahan kepemilikan itu dilakukan pada Februari 2018 dan November 2017. Gugatan itu dilayangkan pada 9 April lalu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

"Tak ada kepastian, sehingga pemohon sudah merasa tidak ada jaminan kapan diselesaikan. Hanya janji, sehingga ini upaya yang ditempuh," ujar Khresna Guntarto ketika dihubungi KBR lewat telepon, Rabu (11/4/2018).

Dia juga mengatakan, kliennya NSW sudah menyetorkan uang sebesar Rp2,7 Miliar untuk pembelian di Unit Violin 5 dengan luas 160 meter persegi dan LA sebesar Rp4,5 Miliar di Unit Concreto Beach 5 dengan luas 295 meter persegi. Dua unit itu berada di Pulau D Golf Island, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Khresna juga menyebut, gugatan pailit diajukan karena proses penyelesaiannya lebih cepat dan singkat. Dimana sejak masuk persidangan, hakim memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan.

"Kalau sudah putus, tak ada banding tapi langsung kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan tingkat pertama pun memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan," sambungnya.

Dia menjelaskan, lewat pengadilan pula diharapkan nasib bangunan milik kliennya lebih jelas. Sebab selama ini, pihak pengembang berkali-kali menjanjikan tapi selalu ingkar. Para konsumen, kata dia, terus disuruh sabar.

"Misalnya ada jawaban KNI menyanggah ada utang atau minta di-schedule (penyerahan bangunan-red), tergantung sidang. Biar dalam forum resmi yang memberikan statement atau keputusan," ujarnya.

Sebelumnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga berencana mengajukan gugatan pencabutan Hak Guna Bangunan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah tersebut mereka ambil setelah mencabut gugatan pertama.

Kuasa Hukum KSTJ Nelson Simamora mengatakan, gugatan baru kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengenai pencabutan HGB itu adalah tindak lanjut atas perubahan nomor Surat Keterangan HGB. Karena Kantor Pertanahan Jakut mengubah nomor SK tanpa pemberitahuan kepada publik, maka objek gugatan KSTJ yang lama hilang dengan sendirinya.

"Kita gugat yang baru, tidak secara pidana. Pasti ada kritik perubahan SK lama dengan SK baru. Bahwa SK ini dibuat tidak serius dan asal-asalan. Itu semakin menguatkan dalil kita nanti bahwa SK ini layak dicabut," kata Nelson usai menyatakan pencabutan gugatan yang lama dalam sidang di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (28/02).

KSTJ, yang mewakili 15 nelayan, mengambil langkah hukum karena HGB Pulau D milik PT. Kapuk Naga Indah atas pemberian dari Kantor Pertanahan Jakut, memiliki masalah administrasi. Tidak hanya itu, HGB sebagai legitimasi perizinan lanjutan untuk pendirian bangunan di Pulau D, secara nyata merugikan para nelayan.

Dalam gugatan yang baru, Nelson mengungkapkan, kemungkinan tidak banyak perubahan argumen dengan gugatan yang lama. Yang jelas, ada perubahan terkait nomor SK dan tanggal-tanggal dalam gugatan.

KSTJ pertama kali mengajukan gugatan pencabutan HGB Pulau dengan tergugat Kantor Pertanahan Jakut pada Oktober 2017. Di tengah proses persidangan, pengembang proyek pulau reklamasi PT. Kapuk Naga Indah menjadi pihak yang terlibat sebagai tergugat intervensi.

Namun dalam perjalanan persidangan, Kuasa Hukum PT. KNI Herman Zakaria mengungkapkan, SK HGB yang ingin Koalisi cabut, sudah mengalami revisi. Ada sejumlah poin yang Kantor Pertanahan Jakut ubah, salah satunya nomor SK HGB.

Koalisi pun merasa proses persidangan selama ini sia-sia karena objek gugatannya sudah tidak ada. Atas dasar itu, mereka mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo tadi.

"Kami sebenarnya dirugikan tenaga, materi, dan pikiran. Seharusnya Kantor Pertanahan Jakut memberitahu perubahan SK HGB itu sejak awal di tahap persiapan persidangan," kata Nelson. "Tapi waktu itu dia menolak datang.

"Kuasa Hukum lainnya dari Koalisi Marthin Hadiwinata mengatakan, ada perubahan mendasar dalam SK HGB yang telah Kantor Pertanahan Jakut revisi. Selain perubahan nomor dan tanggal, ada poin pertimbangan baru dalam revisi penerbitan SK HGB. Poin tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.

"Pergub itu juga sebenarnya bermasalah. Pergub tersebut muncul tanpa dasar Peraturan Daetah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," kata Marthin.

Perwakilan PT. KNI dan Kantor Pertanahan Jakut menyetujui pencabutan gugatan yang Koalisi ajukan dalam persidangan. Namun Kuasa Hukum dari dua lembaga tersebut, Herman Zakaria dan Haidir Bya, sama-sama menolak berkomentar usai persidangan.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • kapuk naga indah
  • reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!