HEADLINE

Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Pencabutan Hak Politik

Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Pencabutan Hak Politik

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim juga mewajibkan Novanto membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, bekas Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp500 juta," lanjut hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan Novanto kepada KPK sebesar Rp5 miliar.

Baca juga:

Yanto mengatakan, jika Novanto tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka Novanto akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto. Novanto tidak bisa menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Novanto bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Menurut hakim, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, Novanto bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • korupsi e-KTP
  • e-KTP
  • Setya Novanto
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!