HEADLINE

KPK Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung

"Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Sementara seorang lain merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung."

KPK Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Bandung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012 dan 2013. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Sementara seorang lain merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, ketiga tersangka diduga menggelembungkan anggaranpembelian lahan untuk RTH di Mandalajati dan Cibiru. Dia mengatakan, perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dihitung. Namun penghitungan sementara, nilai kerugian akibat perbuatan ketiga orang itu mencapai Rp26 miliar.

"Sesuai APBD-P Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012 yang disahkan dengan Perda Kota Bandung Nomor 22 tahun 2012, terdapat alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar sekitar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (20/4/2018).

Dalam kasus ini, Tomtom merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, sementara Kadar menjabat Wakil Ketua Banggar. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta tambahan alokasi dana dan menjadi makelar pembebasan lahan.

Baca juga:

Sementara, Kepala Dinas DPKAD Hery diduga berperan membantu proses pencairan pembayaran dana untuk RTH. Padahal, menurut KPK, Hery mengetahui anggaran yang diminta itu tak sesuai dengan dokumen pembelian. Ia juga diduga tahu bahwa pembayaran dilakukan bukan kepada pemilik lahan melainkan ke makelar. 

Agus pun mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 72 saksi.

Puluhan orang itu berasal dari PNS di lingkungan Dinas DPKAD Kota Bandung, bekas Camat Mandalajati, Lurah Pasir Impun, eks Lurah Karang Pamulang, Kecamatan Swasta. Beberapa di antaranya juga ada yang merupakan guru, pekerja dan pihak swasta.

Baca juga: Kementerian Agraria Ungkap Kesulitan Atasi Sengketa Lahan




Editor: Nurika Manan

  • korupsi
  • pengadaan lahan
  • korupsi lahan
  • Korupsi RTH Bandung
  • agus rahardjo
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!