HEADLINE

Ini Penjelasan Pemerintah soal Penyelesaian Kisruh Ojek Online

Ini Penjelasan Pemerintah soal Penyelesaian Kisruh Ojek Online

KBR, Jakarta - Pemerintah menyerahkan pengaturan tarif ojek online kepada masing-masing aplikator.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam penyelesaian masalah ini pihaknya hanya berlaku sebagai mediator. Untuk menjembatani keduanya, pemerintah terus berupaya menghubungkan pengemudi ojek online langsung dengan perusahaan yang menaunginya.

"Memberi kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi tersebut. Namun demikian, kami tetap memberikan eksistensi badan perusahaan atau koperasi yang selama ini menaungi sejumlah driver," terang Budi Karya di Gedung Karsa Lantai 1 Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Selain itu, Budi melanjutkan, pemerintah tengah menggodok rencana perubahan aplikator ojek online menjadi perusahaan transportasi. Hal ini menurutnya berdasar pada hasil pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko serta Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 28 Maret 2018 lalu.

"Tahapannya di Kementerian Perhubungan, sudah finalisasi," tutur Budi.

Budi menegaskan, selama ini pemerintah hanya bisa mengatur tarif taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini akan tetap berlaku lantaran menurutnya, merupakan satu-satunya payung hukum untuk operasional pengemudi online. Namun begitu, dalam implementasinya nanti ia tak menampik kemungkinan mengakomodir masukan dari pelbagai pihak.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/order_turun__ratusan_pengemudi___geruduk_kantor_grab___medan/95515.html">Order Turun, Ratusan Pengemudi Geruduk Kantor Grab Medan</a>&nbsp;<br>
    

  • Permenhub Taksi Online 

Yang pasti, ia menolak usulan penghapusan syarat keselamatan kendaraan untuk moda transportasi online. Pemerintah, kata dia, konsisten menerapkan syarat keselamatan kendaraan melalui penggunaan stiker dan uji kendaraan secara berkala (KIR) sesuai standar yang tercatat dalam Permenhub 108 tahun 2017. 

Sementara soal penggabungan (merger) ojek online grab dan uber, Budi mengimbau agar tak berdampak pada adanya monopoli. Akuisisi, kata dia, memang menjadi hak masing-masing perusahaan namun ia mewanti para pengusaha untuk mengutamakan perlindungan pengemudi. Salah satunya, dengan penentuan jumlah tarif yang memadai.

Penaikan Tarif

Pekan lalu, ribuan pengemudi ojek berbasis daring atau online menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta. Peserta unjuk rasa itu bukan hanya dari Ibukota melainkan juga kota lain.

Presiden Joko Widodo sempat menemui perwakilan peserta aksi. Setelah pertemuan itu, Jokowi menjanjikan akan meminta operator ojek online untuk menaikkan tarif yang saat ini sekitar Rp1.600 per kilometer. Setelah pertemuan itu, pemerintah lantas mengundang perwakilan aplikator ojek online.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, dalam pertemuan itu disampaikan tarif ideal berdasarkan penghitungan Kementerian Perhubungan. Kata dia, tarif yang pantas setidaknya Rp2.000 per kilometer. Meski begitu, menurut Moeldoko, pemerintah mempersilakan operator menghitung sendiri tarif yang akan ditarik dari konsumen.

"Yang diinginkan adalah pendapatan dari driver yang tadinya: Pak kami dulu sempat Rp4.000, kami sekarang hanya Rp1.600 per kilometer, mohon kami dinaikan Pak Presiden. Prinsipnya mereka (aplikator) akan menyesuaikan. Nah besarannya dari Rp1.600 mau menjadi berapa, itu nanti dia (aplikator) yang akan menghitung lagi. Intinya poinnya adalah mereka siap untuk menaikkan," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (28/3/2018).

red

Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). (Foto: ANTARA)

Senin (2/4/2018) pekan ini, sedianya merupakan tenggat yang diberikan pemerintah kepada aplikator ojek online untuk membuat keputusan soal penaikan tarif.

Moeldoko menjelaskan, pemerintah tidak bisa menekan agar aplikator menetapkan tarif ojek online dengan nilai tertentu. Menurutnya, perusahaan penyedia jasa ojek online itu diperbolehkan memiliki perhitungan sendiri. Dengan pertimbangan yang menguntungkan bagi perusahaan sekaligus menyejahterakan para pengemudi.

Adapun perhitungan tarif ideal yang diusulkan pemerintah senilai Rp2.000, berasal dari nilai harga pokok sekitar Rp1.400-1.500 dan keuntungan dari jasa pengemudi sekitar Rp500. Moeldoko berkata, nilai ini hanya anjuran, lantaran pemerintah tak menerbitkan aturan apapun untuk tarif ojek online.

Grab Indonesia: Kesejahteraan Pengemudi Tak Cuma dari Tarif

Menanggapi imbauan pemerintah, saat itu manajemen Grab Indonesia berjanji bakal mengikuti imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online. Meski begitu Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pendapatan pengemudi tak hanya ditentukan oleh nilai tarif melainkan juga dari hal lain seperti pemberian bonus.

Ia mengatakan, penghitungan dan penetapan nilai tarif akan dilakukan dengan pertimbangan yang adil bagi pengemudi, konsumen serta perusahaan.

"Pemerintah sudah niat baik tadi, meminta kami untuk bernegosiasi. Kami paham inti permasalahannya adalah pendapatan," kata Ridzki saat ditemui usai pertemuan di komplek istana kepresidenan, Rabu (28/3/2018).

"Tapi harap dipahami teman-teman, kalau pendapatan itu unsurnya bukan hanya tarif. Karena tarif itu berkenaan dengan tiga unsur, pengemudi, penumpang, dan kami," imbuhnya.

Baca juga:

Ridzki mengatakan, perusahaannya berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online. Ia berkata, keputusan soal tarif baru akan segera diputuskan.

Meski menyebut kenaikan pendapatan pengemudi tak hanya dipengaruhi tarif, Ridzki enggan merinci mengenai strategi yang diambil perusahaannya. Ia berkata, perusahaan akan mencari celah pemasukan lain untuk pengemudi, karena ingin memastikan tarif baru nanti tetap menarik untuk konsumen.




Editor: Nurika Manan

  • demo ojek online
  • ojek online
  • Kementerian Perhubungan
  • Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!