BERITA

DPR Berencana Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing? Ini Kata Istana

""Apakah dengan dibentuknya hak angket seperti itu menyelesaikan kondisi di lapangan?""

DPR Berencana Bentuk  Pansus Tenaga Kerja Asing? Ini Kata Istana
Ilustrasi: Pencari kerja menyiapkan berkas lamaran pekerjaan di sebuah stan perusahaan pada bursa kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/4). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepala Staf Presiden Moeldoko mempertanyakan niat DPR membentuk panitia khusus (Pansus) soal Tenaga Kerja Asing (TKA). Moeldoko bahkan menyebut rencana pembentukan Pansus untuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tersebut memuat banyak tujuan politik.

Menurut Moeldoko, DPR tak pernah menjelaskan secara jelas, baik kepada pemerintah atau publik, soal tujuannya membentuk Pansus untuk Perpres yang dianggap akan berdampak negatif tersebut.

"Apakah dengan hak angket menjadi solusi? Ini kan persoalannya di lapangan. Antara pandangan, persepsi, realita, bener tidak? Oh, ternyata betul-betul membawa dampak negatif. Di mana dampak negatifnya? Apakah dengan dibentuknya hak angket seperti itu menyelesaikan kondisi di lapangan? Saya sangat setuju kalau itu betul-betul menjadi ancaman, tapi kan ada petugas," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (27/04/2018).

Moeldoko mengatakan, alasan DPR yang menyebut Indonesia sedang dalam ancaman kebanjiran TKA tak berdasar. Menurut Moeldoko, Perpres tersebut sudah menjelaskan mekanisme dan syarat masuknya TKA ke Indonesia secara rinci, sehingga TKA yang datang tidak akan mengambil lapangan kerja untuk warga lokal.

Moeldoko juga mengklaim sangat memahami tanda-tanda situasi yang membahayakan keamanan, lantaran dia bekas panglima TNI. Sedangkan dalam beleid TKA tersebut, kata Moeldoko, sama sekali tak berpengaruh pada keamanan negara. Meski mengakui ada TKA ilegal di Indonesia, kata Moeldoko, sudah ada mekanisme pengawasan dari polisi dan tim pemantau orang asing yang akan menangkap mereka.

Moeldoko berjanji, Pemerintah  akan memperkuat Tim Pengawas Orang Asing yang telah terbentuk dua tahun lalu, untuk menekan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.   Menurut Moeldoko, tim pengawas tersebut penting untuk penegakan hukum terhadap TKA ilegal.

"Saya sangat setuju kalau itu kita tangani bersama. Kita membuat tim atas pelanggaran-pelanggaran atas Perpres 20, ayo kita tangani bersama-sama. Kita hormati pandangan dari Ombudsman, saya sudah baca itu. Untuk itulah saya perpikir inilah perlu ada tim. Intinya ketegasan. Kita tidak boleh memberikan toleransi atas pelanggaran. Karena kita juga tidak ditoleransi saat berada di luar negeri," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (27/04/2018).

Tim pemantau orang asing tersebut telah dibentuk Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional, 2016 lalu. Moeldoko mengatakan, ia sangat memperhatikan temuan Ombudsman RI soal tim pemantau yang tak bisa bekerja maksimal karena keterbatasan dana dan tenaga. Ia pun berjanji akan membicarakan pada Presiden Joko Widodo agar dana dan personil tim tersebut bertambah.

Moeldoko mengatakan, TKA ilegal bisa berada di mana-mana, termasuk negara sebesar Amerika Serikat. Menurutnya, celah yang bisa dimanfaatkan TKA ilegal tersebut misalnya memanfaatkan visa turis atau visa bekerja yang telah kedaluwarsa. Sehingga menurutnya, polisi dan tim pemantau orang asing yang harus lebih banyak bekerja menangkap TKA ilegal.

Meski begitu, Moeldoko menjamin penerbitan Perpres 20 tak akan membuat jumlah TKA meningkat signifikan. Menurutnya, kedatangan TKA akan selalu berbarengan dengan banyaknya investasi yang masuk ke dalam negeri.

Baca: Ini Alasan Pemerintah Yakin Perpres 20 Tak Bikin Indonesia Kebanjiran TKA

Sebelumnya  Presiden Joko Widodo menyebut ramainya tudingan yang menyebut pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 hanya untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke dalam negeri, adalah hal yang politis. Jokowi mengklaim, penerbitan Perpres 20 bukan untuk memperbanyak masuknya TKA ke Indonesia, seperti yang banyak dituduhkan. Jokowi berkata, semua industri yang didanai investasi asing, mayoritas pekerjanya tetap warga lokal.

"Karena sekarang isunya, akhir-akhir ini isunya adalah TKA atau tenaga kerja asing. Padahal sebetulnya yang kita reform adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk tenaga kerja asing, jadi berbeda. Inilah yang namanya politik," kata Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/04/2018).

Jokowi mengatakan, penyederhanaan proses pengajuan TKA tersebut tak berarti jumlah TKA yang masuk juga bertambah. Alasannya, Perpres yang ia tanda tangani tersebut hanya memperingkas mekanisme izin untuk TKA, tetapi tetap mensyaratkan hal-hal penting, misalnya setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dengan Perpres tersebut, menurut Jokowi, durasi proses pengajuan TKA yang awalnya bisa berbulan-bulan, bisa dipangkas menjadi hanya hitungan jam.

Jokowi juga menjamin Perpres itu tak akan menyebabkan perusahaan akan beramai-ramai memasukkan TKA. Ia mencontohkannya dengan produsen mobil asal Jepang Mitsubishi Motor, yang beroperasi di Bekasi Jawa Barat.

Meski telah memanfaatkan teknologi robotik, Jokowi berkata, Mitsubishi tetap mempekerjakan 3.000 tenaga kerja, dan mayoritasnya warga lokal. Kata Jokowi, Mitsubishi juga berencana menambah 400 tenaga kerja lokal lagi untuk memperbesar kapasitas produksinya.

Editor: Rony Sitanggang

  • tenaga kerja asing
  • Presiden Jokowi
  • moeldoko
  • Kementerian Ketenagakerjaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!