BERITA

Tiga Korban Pernikahan Anak Gugat UU Perkawinan ke MK

Tiga Korban Pernikahan Anak Gugat UU Perkawinan ke MK


KBR, Jakarta- Tiga perempuan yang menjadi korban pernikahan anak mengajukan uji materi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum tiga perempuan tersebut, Dian Kartika mengatakan, kliennya menikah karena tekanan dari keluarga saat usia 13 dan 14 tahun.

Kata Dian,  gugatan  itu untuk mengubah pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang mengatur usia minimal perempuan menikah  16 tahun, sedangkan laki-laki minimal 19 tahun. Kata Dian, ketiga kliennya ingin agar usia minimal perkawinan perempuan sama dengan laki-laki, yakni 19 tahun.

"Permohonan ini diajukan oleh korban. Ada tiga orang perempuan yang mereka pernah mengalami, menjadi korban perkawinan anak, dan mereka punya kepentingan mengubah peraturan itu agar anak-anak mereka tidak mengalami hal yang sama. Ini berbeda dari yang kami gugat tahun 2014. Ini adalah berbasis pengalaman hidup korban-korban perkawinan anak," kata Dian di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/04/17).


Dian mengatakan, kliennya itu bernama Endang Wasrinah, perempuan asal Indramayu  menikah di usia 14 tahun, dan kini berusia 35 tahun. Ada pula Maryanti asal Bengkulu yang menikah di usia 14 tahun, dengan laki-laki berusia 33 tahun. Selain itu, masih ada Rasminah, yang harus menikah di usia 13 tahun, dan sampai sekarang telah menikah empat kali, memiliki enam anak, serta mengalami kelumpuhan kaki.

Kata Dian, Ketiganya menikah karena desakan dari keluarga, dan mengalami tekanan ekonomi. Keluarga   berpikir, menikah akan meringankan beban orang tua dari segi ekonomi. Padahal, perkawinan anak itu membuat hak-hak  itu tercerabut, misalnya soal akses pendidikan dan kesehatan.

Dian berkata, gugatan UU Perkawinan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Tiga penggugat itu juga menjadi representasi perempuan yang berani menunjukkan diri di depan publik sebagai korban perkawinan anak. Selain itu, mereka juga didukung oleh anggota keluarga, yakni ibu, yang bahkan bersedia bersaksi di MK, karena menyesali keputusannya. Para penggugat itu juga akan datang pada sidang pertama di MK.


Menurut Dian, aturan soal perkawinan anak harus segera diperbaiki. Pasalnya, kata Dian, sampai sekarang Indonesia masih memperbolehkan anak perempuan untuk kawin. Bahkan, dalam peninjauan kembali tahun 2014, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanggengkan UU Perkawinan, beserta dampak diskriminatif di belakangnya.

Dian berkata, perkawinan anak di usia dini akan mencabut kesempatan mereka menuntaskan pendidikan 12 tahun, berpotensi menanggung beban pengasuhan anak dan keluarga, serta menyumbang tingginya angka kematian ibu dan anak. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Pengacara Uji Materi UU Perkawinan Dian Kartika
  • uji materi UU Perkawinan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!