BERITA

Sidang Penodaan Agama, LBH Jakarta: Pasal 156a Bermasalah

Sidang Penodaan Agama, LBH Jakarta: Pasal 156a Bermasalah


KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta jaksa dan majelis hakim mengabaikan pasal 156a KUHP soal penodaan agama dalam kasus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, pasal itu bertentangan dengan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat.

Kata dia, Pasal 156a KUHP sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang seperti dalam kasus Lia Eden, Ahmadiyah, Syiah dan Gafatar.  LBH Jakarta mengajukan Amicus Curiae  atau sahabat peradilan agar aparat hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim bisa mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan.

"Pada intinya kami meminta pasal tersebut tidak diterapkan lagi di Indonesia sebenarnya. Entah siapa pun yang menjadi subjek dalam persidangan atau dalam kasus penodaan agama. Jadi, dalam kasus Ahok kami meminta majelis hakim untuk bijaksana menilai bahwa pasal ini adalah pasal yang bermasalah," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa saat dihubungi KBR, Minggu (16/4/2017).

Alghiffari melanjutkan, "kami juga meminta majelis hakim agar melihat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 meskipun memutuskan pasal tersebut tetap berlaku  tetapi ada permasalahan dalam Undang-undang tersebut."

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menambahkan, LBH Jakarta sudah mengeluarkan 4 poin rekomendasi dalam perkara penondaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Poin itu antara lain menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain itu, Majelis Hakim juga diminta menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, dan oleh karenanya mens rea untuk memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya tidaklah terpenuhi.

Sebelumnya pada 2012 Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan terkait uji materi pasal 156a KUHP tentang penodaan agama menyebut penggunaan pasal itu    diperlukan perintah dan peringatan keras. Perintah dan peringatan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)  Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.  Mahkamah berpendapat pasal itu merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama.

Editor: Rony Sitanggang

  • sidang penodaan agama
  • Direktur LBH Jakarta
  • Alghiffari Aqsa
  • Amicus Curiae atau sahabat peradilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!