BERITA

Kebiri, LPAI: Tak Turunkan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

""Kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan masih berada di posisi yang teratas,""

Kebiri, LPAI:  Tak Turunkan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ilustrasi


KBR, Jakarta-  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan Undang-undang Kebiri belum mampu menurunkan angka kejahatan seksual terhadap anak-anak. Hal tersebut bertentangan dengan klaim dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Yohanna Yembise yang menyatakan sebaliknya.

Pernyataan Sekretaris Jenderal  LPAI, Henny Rusmiati   merujuk pada peristiwa perkosaan terhadap anak yang terjadi di Asahan, Sumatera Utara. Tragedi tersebut kata dia, menunjukkan  kejahatan seksual terhadap anak-anak masih tinggi.


"Kita semua berharap Undang-undang pemberlakuan pemberatan dan kebiri ini bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak-anak. Tapi kami tidak berani memberikan data secara angka karena kami harus mengumpulkan dari teman-teman di provinsi. Namun kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan masih berada di posisi yang teratas," ujarnya.


Dalam keterangan Pers yang diterima KBR, Henny mengutip pernyataan Menteri Yohanna mengenai angka kekerasan anak yang menurun, pasca diberlakukannya Undang-undang Pidana Kebiri. Pernyataan tersebut dilontarkan saat mencanangkan aksi penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar, Minggu (23/04).

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi memberi perhatian khusus ke wilayah perkebunan yang sering dilewati anak-anak untuk mencegah kekerasan seksual terjadi. Hal ini disampaikan usai seorang bocah 12 tahun di Asahan, Sumatera Utara, diduga diperkosa di perkebunan.

Anggota KPAI Maria Ulfah Anshor menyatakan polisi harus memberikan rasa aman ke seluruh wilayah, termasuk perkebunan. Selain itu, pengawasan dari orang tua juga perlu dilakukan.


"Yang pertama adalah keamanan dari kepolisian, Negara harus menyediakan perangkat keamanannya sanmpai ke seluruh pelosok tanah air," terangnya kepada KBR, Senin (24/4/2017) malam.


"Orang tua wajib melindungi anak-anaknya, tapi kalau keamanan dari segi aparat tidak ada, kan nggak mungkin juga melarang anak-anak sama sekali tidak boleh keluar rumah," kata dia lagi.


Pada Mei 2016, terjadi perkosaan di area perkebunan di Rejanglebong, Bengkulu. Dalam kasus itu, 14 remaja dan pemuda memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berusia 14 tahun.


Sementara itu, Maria mengatakan korban di Asahan harus segera divisum. Sebab, jika terlambat satu atau dua hari, ada proses pemulihan dalam tubuh yang bisa mengaburkan jejak kekerasan seksual yang dialami. "Visum itu makin cepat makin baik," ujarnya.


Mari amengungkapkan, akan memberi perhatian khusus kepada kasus ini dan akan turun ke lapangan jika diperlukan. KPAI juga mengutuk kejadian tersebut.

"Itu tindakan yang biadab. Itu sadis banget," tandasnya.

 

Pada pekan lalu  bocah berusia 13 tahun  diculik lalu diperkosa di perkebunan sawit. Korban kemudian menyelamatkan diri ke perkampungan terdekat. Saat ini, kepolisian setempat masih memburu pelaku.


Editor: Rony Sitanggang

  • perkosaan bocah di asahan sumut
  • Sekretaris Jenderal LPAI
  • Henny Rusmiati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!