BERITA

Kasus Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Bersikeras Cegah Setya Novanto

Kasus Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Bersikeras Cegah Setya Novanto


KBR, Jakarta- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat mengirimkan nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo, tak akan pengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Febri Diansyah mengatakan, meski DPR keberatan, lembaganya akan tetap mencegah Setya Novanto, karena menjadi saksi perkara korupsi proyek KTP elektronik.

Febri  mengatakan KPK akan segera memanggil dan memeriksa Setya Novanto.

"DPR secara kelembagaan adalah lembaga yang terhormat, dan salah satu bentuk sikap lembaga negara, sepatutnya peletakkan penegakan hukum di atas segalanya, karena kita menganut prinsip supremasi hukum. Jadi pencegahan ini perlu dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata Febri di gedung DPR, Senin (17/04/17). 

Febri melanjutkan, "kalau memang ada pertimbangan kembali untuk tidak perlu menyampaikan surat tersebut, akan lebih baik. Karena KPK akan tetap melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang-undang."

Febri mengatakan, DPR harus melihat pencegahan Setya Novanto itu sebagai upaya penegakan hukum, bukan politis. Sehingga, kata dia, DPR sebagai lembaga negara juga harus mendukung upaya KPK memeriksa Setya Novanto untuk perkara korupsi E-KTP.


Febri berujar, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu terkait dengan kelancaran pemeriksaan korupsi E-KTP. Dia juga membantah pencegahan itu akan mengganggu tugas Setya sebagai pemimpin DPR. Menurut dia, apabila ada pekerjaan yang mengharuskan Setya Novanto ke luar negeri, DPR bisa mendelegasikannya pada yang lainnya.


Menurut Febri, KPK mencegah Setya Novanto ke luar negeri sejak Senin, pekan lalu. Kata Febri, penyidik KPK memerlukan Setya Novanto untuk dimintai kesaksian kasus korupsi dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong.


Nama Setya Novanto sempat disebut dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP. Setya Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan E-KTP. Setya Novanto juga disebut turut hadir dalam pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, serta Andi Narogong.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!