BERITA

ICW Pertanyakan Urgensi Hak Angket Kasus e-KTP

"Bukan hanya salah sasaran, peneliti ICW Lalola Ester menilai, pengguliran hak angket e-KTP akan mengganggu penuntasan megakorupsi proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut."

ICW Pertanyakan Urgensi Hak Angket Kasus e-KTP
Ilustrasi: petugas menunjukan blanko e-KTP saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai langkah politik DPR melalui hak angket penyidikan dugaan korupsi e-KTP.

Peneliti ICW Lalola Ester menilai, pengguliran hak angket akan mengganggu penuntasan megakorupsi proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Selain itu, kata Lola, pengajuan hak angket itu dinilai salah sasaran.


"Saya rasa itu blunder, proses hukum sedang berjalan, apa yang diminta DPR itu adalah meminta sesuatu yang berasal dari proses hukum yang bahkan baru bisa dibuka persidangan kalau diminta persidangan," papat Lola kepada wartawan di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (23/4/2017).


"Hasil pemeriksaan itu kan biasanya dituangkan dalam BAP, jadi bahan mentahnya belum tentu bisa disampaikan. Bahkan, majelis hakim pun harus meminta ada mekanismenya," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/pukat_ugm__permintaan_dpr_buka_pemeriksaan_miryam_langgar_uu/89808.html">Pukat UGM: Permintaan DPR Buka Rekaman Miryam, Langgar UU</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/koalisi_sipil_minta_kpk_usut_sendiri_peneror_novel_baswedan_/89849.html">Koalisi Sipil Minta KPK Usut Sendiri Peneror Novel</a></b> </li></ul>
    

    Lola menambahkan, hanya majelis hakim yang berkewenangan meminta KPK membuka rekaman pembicaraan selama proses pemeriksaan. Lagi pula, tutur peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina, hak angket lebih tepat digunakan untuk kebijakan pemerintah, bukan instansi seperti KPK.

    Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan bahwa hak angket ditujukan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat. Dan, menurut Almas, proses hukum dugaan korupsi e-KTP tak masuk ranah itu.


    ICW pun mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP. Lola justru berpikiran, langkah anggota parlemen itu sebagai uji coba seberapa jauh kewenangan politik bisa memasuki penanganan hukum.


    "DPR meng-exercise haknya dalam konteks politis bukan dalam proses hukum. Kalau memang khawatir ada nama-nama yang disebut, tetapi inikan belum jelas keterlibatannya," duga Lalola Ester.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__miryam_tetap_cabut_keterangan_di_bap/89491.html">Miryam Cabut Keterangan di BAP</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__novel___miryam__diancam__6__anggota_dpr_/89488.html">Yang Diduga Mengancam Miryam S Haryani</a></b> </li></ul>
      

      Sebab kalaupun ingin mengetahui keterlibatan nama-nama tertentu, tambah Lola, mestinya anggota DPR cukup mengikuti atau hadir pada proses persidangan e-KTP.

      "Kami khawatirnya upaya untuk meminta hak angket ini justru akan mengganggu penyelesaian penanganan perkara yang ada di KPK."


      Usulan pengajuan hak angket sebelumnya dibahas pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan KPK, Rabu (19/4/2017) lalu. Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket.


      Ide tersebut dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi hukum ke KPK. Sebabnya, pada persidangan e-KTP sempat disebutkan bahwa Miryam S Haryani menerima tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Nama yang disebut menekan politisi Partai Hanura itu di antaranya Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.


      Miryam yang merupakan bekas anggota Komisi II DPR menjadi salah satu saksi dalam dugaan korupsi KTP elektronik. Dalam pemeriksaan KPK, Miryam memerinci dugaan bagi-bagi duit proyek ke sejumlah anggota DPR. Namun saat di persidangan, ia mencabut seluruh kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.




      Editor: Nurika Manan

  • ICW
  • Peneliti ICW
  • KPK
  • e-KTP
  • hak angket
  • Peneliti ICW Lalola Easter

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • rosi7 years ago

    Tenang kpk, rakyat mendukung dan akan bela kpk. Kpk penyelamat bangsa ini.