BERITA

Fahri Hamzah: Nggak Ada Fraksi yang Menolak Hak Angket e-KTP

"Usulan penggunaan hak angket itu diajukan oleh puluhan anggota Komisi III DPR, dengan tujuan memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S Haryani. "

Ria Apriyani

Fahri Hamzah: Nggak Ada Fraksi yang Menolak Hak Angket e-KTP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggotanya terkait pengajuan hak angket atau hak penyelidikan DPR terhadap KPK pada Jumat, 28 April 2017.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sidang paripurna itu akan menentukan apakan usulan hak angket bisa berlanjut menjadi sikap resmi DPR atau terhenti. Meskipun ada juga pilihan menunda pengambilan keputusan.


"Besok akan ditanyakan ke anggota apakah setuju atau tidak. Kemungkinan besar akan muncul interupsi. Akan ada anggota atau fraksi yang bertanya. Itu biasa saja," kata Fahri Hamzah, di Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).


Usulan penggunaan hak angket itu diajukan oleh puluhan anggota Komisi III DPR, dengan tujuan memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S Haryani. Para pengusul tidak percaya dengan keterangan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa Miryam diancam enam anggota DPR supaya tidak membongkar skandal korupsi proyek KTP elektronik. KPK sudah memutuskan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.


Baca juga:

Rapat Badan Musyawarah DPR setuju untuk membawa usulan hak angket itu ke sidang paripurna. Fahri Hamzah mengatakan dalam rapat Badan Musyawarah DPR, tidak ada satu pun fraksi yang resmi menolak usulan hak angket dibawa ke sidang paripurna DPR.


"Enggak ada yang menolak. Yang ada, mereka hanya mengusulkan cara berkomunikasi yang lebih baik, agar publik tahu ini penggunaan hak biasa dari DPR. Enggak ada yang istimewa," kata Fahri Hamzah.


Keterangan Fahri Hamzah itu berbeda dengan pernyataan beberapa pimpinan fraksi yang menyatakan menolak hak angket, saat diwawancara media. Fraksi-fraksi yang menyatakan menolak sejauh ini adalah Gerindra, PKB, dan Golkar. Sementara beberapa fraksi lain seperti PDIP, PPP, PKS, Demokrat, dan PAN masih ragu menentukan sikap.


Fahri mengatakan usulan penggunaan hak angket sudah ditandatangani 25 anggota DPR dari delapan fraksi. Seluruh pengusul berasal dari Komisi III DPR. Dua fraksi yang belum menandatangani adalah Fraksi Demokrat dan PKS.


Fahri tidak menampik usulan hak angket itu nanti bisa melebar hingga pelaksanaan kewenangan KPK di kasus lain. Menurut dia, hak angket ini tidak hanya terbatas pada permintaan pembukaan berkas kasus Miryam.


Editor: Agus Luqman 

  • hak angket DPR
  • hak angket e-ktp
  • fahri hamzah
  • sidang paripurna DPR
  • korupsi
  • KPK
  • e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • Novel Baswedan
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!