BERITA

AJI Jakarta: Hidup dari Media, Mestinya Hary Tanoe Beri Contoh yang Benar

AJI Jakarta: Hidup dari Media, Mestinya Hary Tanoe Beri Contoh yang Benar

KBR, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan langkah politisi dan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo melaporkan media Tirto.id ke polisi.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menilai langkah Hary Tanoe melaporkan media online (daring) Tirto.id ke polisi mengancam kebebasan pers di Indonesia.


"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, melalui rilis tertulis yang diterima KBR, Kamis (27/4/2017).


AJI Jakarta juga menyinggung Hary Tanoesoedibjo yang merupakan bos perusahaan media di bawah MNC Group. Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan tindakan melaporkan produk jurnalistik ke polisi menunjukkan Hary Tanoe tidak memahami semangat kebebasan pers maupun Undang-undang Pers.


Ketua Umum Partai PERINDO Hary Tanoesoedibjo, melalui pengacara, melaporkan media daring Tirto.id ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Hary Tanoe itu didasarkan pada tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat Allan Nairn berjudul "Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" yang dimuat di Tirto.id pada 19 April 2017.

Dalam tulisan itu, Allan Nairn menyebut Hary Tanoe sebagai salah satu pendukung gerakan makar dan penyandang dana makar terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.


Laporan investigasi Allan Nairn yang dimuat di Tirto.id itu juga memicu kemarahan dari Markas Besar TNI. Juru bicara TNI Wuryanto sempat berencana melaporkan Tirto.id ke Mabes Polri, sebelum kemudian membatalkan rencananya itu dan hanya mengadu ke Dewan Pers.

 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/dewan_pers__tni_jangan_tergesa_labeli_berita_tirto_id_sebagai_hoax/89853.html">Dewan Pers: TNI Jangan Tergesa Labeli Berita Tirto.id sebagai Hoax</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/anggap_urusan_kecil__panglima_tni_bantah_akan_laporkan_tirto_id_ke_dewan_pers/89883.html">Anggap Urusan Kecil, Panglima TNI Bantah Akan Laporkan Tirto.id ke Dewan Pers</a> </b></li></ul>
    

     

    Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas menyatakan bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, maka diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.


    "Hary Tanoe, pengusaha yang memiliki dan hidup dari media, mestinya memberi contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media," kata Ahmad Nurhasim.


    Jika Hary Tanoe tetap mempidanakan Tirto.id, "tindakan itu justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia antikebebasan pers," kata Nurhasim.


    Terkait laporan Hary Tanoe tersebut, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Eric Tanjung meminta Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Hary Tanoe, dan melimpahkan masalah itu ke Dewan Pers.


    "Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," kata Eric Tanjung. Eric juga meminta Hary Tanoe mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.


    AJI Jakarta juga mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan mematuhi 11 pasal pada Kode Etik Jurnalistik. Diantaranya pada pasal 1 menyatakan, "Jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk."


    Selain itu, ada juga Pasal 3 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, "Jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."


    Baca: Terganjal Papua dan UU ITE, Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2017 Tetap Buruk

     

  • aliansi jurnalis independen
  • AJI Jakarta
  • sengketa media
  • dewan pers
  • Hary Tanoesoedibjo
  • MNC Group
  • kasus pencemaran nama baik
  • kebebasan pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!