HEADLINE

Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa Lampirkan 7 Ribu Alat Bukti

Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa Lampirkan 7 Ribu Alat Bukti

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan kasus tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto dilakukan secara struktur dan sistematis. Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan, kejahatan tersebut bahkan dilakukan hingga luar negeri dan melibatkan berbagai pihak di beberapa negara.

Hal tersebut disampaikan Irene saat menyampaikan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/05/18).


Jaksa KPK menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak di luar negeri yang membantu KPK dalam penanganan perkara korupsi e-KTP. Irene mengatakan, ini merupakan peringatan kepada siapapun bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk sembunyi dan menyamarkan hasil kejahatan di luar negeri.


"Kerjasama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi juga menjadi pesan bagi semua bahwa tiada tempat bagi pelaku dan hasil kejahatan meskipun di luar negeri sekalipun. Karena itu you can run but you can't hide," kata Irene di sidang pengadilan Tipikor, Kamis (29/03).


Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat tuntutan setebal 2.415 halaman terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dalam surat tuntutan, jaksa KPK melampirkan 265 surat sebagai barang bukti, 122 transaksi elektronik sebagai alat bukti petunjuk, dan 7.272 alat bukti.


Jaksa KPK menilai Setya Novanto telah  menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • Setya Novanto
  • korupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!