BERITA

Sidang Perdana, Pengusaha Sawit Suap Bupati Kukar 6 M

Sidang Perdana, Pengusaha Sawit Suap Bupati Kukar 6 M

KBR, Jakarta- Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi suap sebesar Rp 6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Menurut jaksa penuntut umum KPK, pemberian uang itu sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jaksa penuntut umum KPK, Ni Nengah Gina Saraswati mengatakan, uang sebesar Rp 6 miliar diserahkan melalui rekening bank atas nama Rita Widyasari setelah izin lokasi diterbitkan. Uang tersebut diserahkan bertahap pada  22 Juli 2010 sebesar Rp 2 miliar dan   5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar.


"Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan uang yang seluruhnya sebesar Rp 6 miliar tersebut kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Atau menurut terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara," kata jaksa Gina di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (07/03/18).


Menurut jaksa, terdakwa Abun mengenal Rita sebelum menjabat Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015. Abun merupakan teman baik ayahnya Rita yakni Syaukani Hasan Rais.

red

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).


Jaksa menjelaskan, terdakwa Abun mengajukan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru sejak 2009. Namun prosesnya terkendala karena adanya tumpang tindih permohonan izin di lokasi tersebut.


Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari. Hal itu mengakibatkan izin lokasi yang diajukan Abun tidak terbit hingga Mei 2010.


Jaksa penuntut umum KPK menuntut Hery Susanto Gun alias Abun melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Kukar Rita Widyasari
  • Hery Susanto Gun alias Abun
  • Ni Nengah Gina Saraswati
  • perkebunan kelapa sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!