BERITA

Pemerintah Buru-buru Revisi KUHP, Aktivis Somasi Presiden Jokowi

Pemerintah Buru-buru Revisi KUHP, Aktivis Somasi Presiden Jokowi

KBR, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat mensomasi Presiden Joko Widodo karena terburu-buru merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Somasi itu dilayangkan oleh Institute for Criminal Justice Reform(ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), serta LBH Masyarakat.

Peneliti senior ICJR Anggara Suwahju beralasan KUHP yang berlaku saat ini masih memiliki beberapa masalah. Salah satunya, belum ada terjemahan resmi sehingga ketentuan pidana di KUHP jadi multitafsir.

"Tolong segera tetapkan terjemahan resmi. Enggak perlu debat panjang-panjang, terserah presiden mau tetapkan terjemahan resmi yang mana. Yang penting tetapkan dulu. Karena kalau sidang di MK juga ditanya, Anda pakai terjemahan yang mana? Banyak kekeliruan penerjemahan. Ancaman pidana juga ada yang berbeda antara terjemahan yang satu dengan terjemahan lain," ujar Anggara di kantor YLBHI, Minggu(11/3).

Dia mengambil contoh pasal makar yang selama ini dinilai kerap multitafsir. Pasal itu justru kerap memberangus kebebasan berekspresi, semisal demonstrasi yang dilakukan masyarakat Papua. 

Direktur YLBHI Asfinawati menyoroti dalam kasus Gafatar. Tiga pimpinan Gafatar divonis bersalah melakukan makar oleh pengadilan. Akan tetapi, pasal itu justru dihapuskan setelah mereka mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Para aktivis khawatir karena 70 persen isi rancangan KUHP diambil dari KUHP lama. Karena itu, mereka menuntut pemerintah mendahulukan penetapan terjemahan resmi untuk KUHP sebelum merevisi. 

Menurut Anggara, pihaknya menunggu sikap pemerintah hingga tujuh hari ke depan. Jika tak ada respon, mereka berencana meminta putusan provisi ke pengadilan agar menunda sementara pengesahan KUHP. 

Editor: Sasmito

  • RKUHP
  • YLBHI
  • ICJR
  • LBH Masyarakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!