HEADLINE

Loloskan PBB Ikut Pemilu dengan Nomor Urut 19, Bawaslu Kalahkan PKPI

Loloskan PBB Ikut  Pemilu dengan Nomor Urut 19, Bawaslu Kalahkan PKPI

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2019. PBB akan bersaing dengan partai lain tahun depan dengan nomor urut 19. Keputusan ini setelah  Badan Pengawas Pemilu memenangkan  sengketa  PBB.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan KPU untuk tidak melanjutkan sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


"Kami sangat menghargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkan perselisihan atau perbedaan pendapat ini kepada pengadilan dan menerima keputusan Bawaslu," ujar Yusril usai penetapan peserta pemilu di kantor KPU, Selasa (6/3).


Dia mengaku bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pemilu. Menurutnya, partainya siap bersaing secara sehat dengan parpol-parpol lain untuk mendapatkan suara masyarakat.


Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran prosedur saat melakukan verifikasi faktual terhadap PBB. Hal ini mengakibatkan PBB gagal menjadi peserta pemilu. Setelah melalui proses sidang, lembaga pengawas memutuskan KPU semestinya meloloskan PBB. Pasca putusan itu, KPU memutuskan tidak akan mengajukan banding ke pengadilan dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2019 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan itu, Ketua Bawaslu, Abhan membacakan penolakan eksepsi dan semua permohonan yang diajukan oleh PKPI.


Sebelumnya dalam isi putusan yang dibacakan oleh Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu, menyebutkan bahwa keputusan penolakan dilakukan atas dasar fakta di lapangan yang menunjukan bahwa, PKPI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut, maka Bawaslu menolak eksepsi yang diajukan.


"Memutuskan  menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya. demikian diputuskan dalam rapat pleno badan pengawas pemilihan umum, pada hari Selasa 6 maret 2018, oleh Abhan, Rahmat Bagja, Muhammad Afiduddin, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edwar Siregar, masing-masing sebagai ketua dan anggota badan pengawasan pemilihan umum. Dan dibacakan di hadapan para pihak dan terbuka untuk umum," ujar Abhan saat membacakan putusannya, Selasa (06/03/2018).


Menanggapi hal tersebut, Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan  akan segera melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, Bawaslu tidak teliti dalam melakukan analisa terkait masalah-masalah yang menyebabkan partainya tidak lolos, Pasalnya, PKPI sudah memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.


"PKPI atas petunjuk pak Ketum dan kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN, segera malah mungkin kita tidak harus menunggu kita susun gugatannya, kita sampaikan ke PTUN karena masalahnya sudah jelas. Beberapa hal yang kita sampaikan ditolak Bawaslu, tapi kita yakin bahwa Bawaslu kurang teliti memeriksa apa yang kita lakukan. Jadi itu yang kita ajukan, istilahnya selama ini kami menjemput keadilan, kita sekarang mengejar keadilan sampai kapanpun," ujar Imam, Selasa (06/03/2018).


Menurut Imam, ada kejanggalan dalam putusan Bawaslu. Kata dia sebelumnya PKPI selalu lolos dalam verifikasi keikutsertaan pemilu, namun sekarang dianggap tidak memenuhi syarat, padahal menurutnya PKPI sudah cukup eksis dari beberapa pemilu sebelumnya.


"Hak kami sebagai parpol ya, berkali-kali ikut pemilu lolos, sekarang tidak itu yang akan kami perjuangkan. (kapan akan ke PTUN?) segera, besok kita sudah ajukan." ujarnya.


Komisoner KPU, Hasyim Ashari  memastikan akan siap menghadapi gugatan PKPI yang dilayangkan ke PTUN. Karena menurutnya KPU adalah satu-satunya termohon yang dapat digugat oleh PKPI atau partai-partai yang tidak puas dengan hasil verifikasi. Maka kata Hasyim sudah menjadi konsekuensi pekerjaan mereka sebagai badan penyelenggara pemilu.


Hasyim mengklaim  sudah menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar, terkait ketidak puasan beberapa partai.


"Keputusan ini menujukan bahwa apa yang dikerjakan KPU dalam proses-proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, itu sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh, dan kemudian dikukuhkan dalam keputusan Bawaslu. (Terkait gugatan PKPI?) Di dalam perundang-undangan, yang jadi termohon kan satu-satunya KPU, karena SK yang dimohonkan SK KPU, dengan begitu maka apapun ya akan dihadapi oleh KPU sebagai risiko kerja KPU. Kemudian ada pihak yang tidak puas dan diajukan ke PTUN, KPU akan menghadapi kalau betul memang nanti ada gugatan," ujar Hasyim.


Editor: Rony Sitanggang

  • PKPI
  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  • Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra
  • Pemilu 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!