HEADLINE

Kriminalisasi Aktivis, Penolak Perusahaan Rayon Mengadu ke Komnas HAM

Kriminalisasi Aktivis, Penolak Perusahaan Rayon Mengadu ke Komnas HAM

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku tidak bisa berinisiatif sendiri menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pada aksi penutupan PT Rayon Utama Makmur (RUM), Sukoharjo, Jawa Tengah. Pasalnya menurut anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, terkait masalah ini, harus ada pelaporan terlebih dahulu agar Komnas HAM bisa menyelidikinya langsung.

Dia mendesak warga untuk segera melayangkan laporan tersebut dalam waktu dekat.


"Inikan dugaannya kriminalisasi aktivis, di sisi yang lain ada tuduhan pengrusakan fasilitas nah inikan harus didalami terlebih dahulu sebelum kami mengambil sikap kepada publik seperti apa. Kami tidak ingin mengeluarkan statemen yang malah memperkeruh suasana karena kami tidak tahu atau belum mengetahui fakta-fakta yang terjadi di lapangan dari kedua belah pihak," ucapnya kepada KBR, Selasa (20/03).

Terkait laporan sebelumnya soal dugaan pencemaran PT RUM yang merugikan warga, dia mengaku belum mengetahui hal tersebut. Kata dia, Komnas HAM akan memproses semua laporan yang masuk, dan memilah apakah laporan tersebut menjadi ranah Komnas HAM atau tidak untuk tangani.

Kata dia, memang ada aturan soal aktivis tidak boleh dikriminalisasi saat memperjuangkan tuntutannya. Namun, tidak ada yang membenarkan soal adanya tindak pengrusakan terhadap fasilitas umum atau perorangan.


"Ini kepada semua, jangan sampai para aktivis terprovokasi sehingga melakukan pengrusakan dan tujuan utama aksi malah tidak bisa diperoleh karena Polisi bekerja berdasarkan fakta dan bukti di lapangan," ucapnya.


Sebelumnya warga penolak pencemaran yang dilakukan PT Rayon Utama Makmur Sukoharjo, Jawa Tengah bakal melaporkan Aparat Kepolisian dan Tentara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga. Aktivis Walhi Jawa Tengah, Abdul Ghofar mengatakan, Kepolisian dan Tentara diduga melakukan kekerasan terhadap warga termasuk anak-anak saat aksi damai penutupan perusahaan penghasil serat sintetis itu dilakukan beberapa waktu lalu.


Selain itu kata dia, polisi juga diduga melakukan tindakan  kriminalisasi warga atas tuduhan pengrusakan fasilitas perusahaan tersebut. Dia mengaku kecewa karena Polisi lebih fokus memproses perkara tersebut ketimbang masalah utama yaitu pencemaran PT RUM yang sudah dilaporkan warga jauh-jauh hari sebelumnya.


"Kita ini rencananya ngajukan lagi mas aduan ke Komnas HAM tetapi spesifik, bicara soal kekerasan terhadap demonstran kan itu benar-benar terjadi, ditangkap dipukuli itu kita mau adukan yang spesifik, minggu ini rencananya. Selain itu soal proses penangkapan, dan juga soal kekerasan saat demonstrasi kan beberapa anak-anak ditangkap dan dipukuli itu, diikat dan dipukuli juga oleh tentara," ucapnya saat dihubungi KBR.


Kata dia,  warga sebelumnya sudah melaporkan kepada Komnas HAM soal pencemaran yang dilakukan PT RUM pada pertengahan Februari lalu. Namun hingga saat ini, belum ada respon apapun dari Komnas HAM soal laporan tersebut.

Rencananya kata dia, pada pelaporan nanti, warga tidak hanya mendaftarkan laporan, tetapi juga bakal audiensi dengan Komisioner Komnas HAM.

Terkait pencemaran  kata dia, hingga saat ini Walhi menduga PT RUM masih beroperasional. Pasalnya menurut temuan di lapangan, warga masih mencium aroma pembuangan pabrik dan lalu lalang karyawan masih terjadi.

Penangguhan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bakal mengajukan penanguhan penahanan terhadap dua orang warga penolak pabrik PT Rayon Utama Makmur Sukoharjo, Jawa Tengah kepada Polda. Pengacara LBH Semarang mengatakan, hal itu dilakukan karena tidak ada alasan dari kepolisian melakukan penahanan meski penyidikan perkara tetap dilakukan.

Kata dia, salah satu alasan penangguhan karena warga memiliki peran penting di  keluarganya dan beberapa lainnya masih harus menjalani pendidikan.


"Kita sampai saat ini yah mengusahakan penangguhan penahanan kalau yang tiga orang itu sudah kita masukan tinggal menunggu jawaban. Kalau yang dua lagi hari ini kami masukan. Meski kami memandang sebenarnya dengan yang bukti yang ada di Kepolisian sebenarnya tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. Kalaupun ada bukti yang cukup sebenarnya tidak perlu melakukan penahan apalagi tidak ada bukti," ucapnya kepada KBR.


Kata dia, tim kuasa hukum juga tengah memikirkan beberapa opsi untuk membebaskan kelima orang warga tersebut termasuk kemungkinan praperadilan. Pasalnya kata dia, banyak kesalahan prosedur yang sudah dilakukan oleh Polisi dalam penetapan tersangka dan proses penangkapan.


Terkait kesalahan prosedur itu juga kata dia, Tim Kuasa hukum bakal melaporkan penyidik Polres Sukoharjo kepada Propam Polri.


"Kami punya bukti kuat soal kelima orang ini tidak melakukan pengrusakan, kalaupun melakukan, kami pastikan kelimanya bukan bukan pelaku utama. Warga saat itu hanya merespon atas tindak aparat yang diduga memprovokasi warga dengan menangkapi demonstran," ucapnya.


Sebelumnya, Kasus perusakan fasilitas pabrik PT RUM Sukoharjo bermula dari aksi protes warga menagih janji pemerintah kabupaten untuk menutup pabrik itu. Warga geram karena aktivitas pabrik menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan dan mengeluarkan bau busuk. Saat ini, Pemkab Sukoharjo sudah memberhentikan sementara operasi pabrik. PT RUM diperintahkan membenahi saluran pengolahan limbahnya sebelum kembali beroperasi. 


Editor: Rony Sitanggang


 

  • PT Rayon Utama Makmur (RUM)
  • pencemaran lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!