HEADLINE

Ini Tanggapan Presiden soal Kontroversi Pengangkatan Arief Jadi Hakim MK

Ini Tanggapan Presiden soal Kontroversi Pengangkatan Arief Jadi Hakim MK

KBR, Jakarta - Pengangkatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) rawan menghadapi gugatan hukum. Menurut ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril, surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Arief itu menyimpan cacat hukum untuk dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kata dia, prosedur pemilihan Arief melalui DPR sebelumnya bisa dijadikan dalil gugatan lantaran dilaksanakan tidak transparan sesuai amanat Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.

"(Semestinya) proses seleksi harus dibuka kepada publik. Masyarakat harus diberikan kesempatan mengajukan calon, dan memberikan catatan untuk calon-calon yang ada," kata Oce kepada KBR, Senin (27/3/2018).

Oce membandingkan, ketika hakim MK Jimly Asshidiqie diperpanjang masa jabatannya saat itu harus melalui uji kepatutan bersama sejumlah calon lain. Namun ketika uji kepatutan untuk Arief, Ketua MK ini jadi satu-satunya calon yang diajukan DPR.

Dengan serangkaian masalah etik yang dihadapi Arief Hidayat, maka menurut Oce, wajar jika kemudian pengangkatan itu dipermasalahkan. Apalagi Arief pernah diduga melobi anggota DPR sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan. Sekalipun kemudian sangkaan itu tak bisa dibuktikan oleh Dewan Etik MK.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2018/icw_bakal_gugat_sk_pengangkatan_arief_hidayat_ke_ptun/95530.html">ICW Bakal Gugat SK Pengangkatan Arief ke PTUN</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/kecewa_lobi_lobi_ketua_mk__koalisi_cabut_permohonan_uji_materi_pansus_angket_kpk/93884.html">Kecewa Lobi-lobi Ketua MK, Koalisi Sipil Cabut Gugatan soal Pansus Angket KPK</a>&nbsp;<br>
    

Jokowi Tak Mau Disalahkan soal Polemik Pengangkatan Arief Hidayat

Presiden Joko Widodo tak mau diseret dalam polemik pengangkatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023. Menurut Jokowi, Arief merupakan hakim MK pilihan DPR. Sehingga, kata dia, presiden hanya tertugas menerbitkan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Arief.

"Kita harus tahu, Prof Arief adalah hakim Mahakamah Konstitusi yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya. Dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Jokowi usai pengambilan sumpah Arief di Istana Negara, Selasa (27/3/2018).

Jokowi melanjutkan, Keppres pengangkatan Arief tersebut telah ditandatangani pada 18 Desember 2017. Namun, upacara pengangkatan baru diadakan jelang masa jabatan habis.

Polemik mengenai rentetan pelanggaran etika yang menyeret guru besar fakultas hukum Universitas Diponegoro itu muncul, karena ia terbukti dua kali melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski, kedua pelanggaran etik itu kemudian berujung pada pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dari Dewan Etik MK.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/ketua_mk_minta_isu__lobi_dpr_di_hotel__tak_diperpanjang/93886.html">Arief Hidayat Minta Isu Lobi Politik Tak Diperpanjang</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/lobi_politik__ini_sanksi_dewan_etik_kepada_ketua_mk/94509.html">Sanksi Dewan Etik MK soal Dugaan Lobi Politik Ketua MK</a>&nbsp;</b><br>
    

Setelah pengangkatan Arief, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersiap menggugat Keppres Nomor 139p Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Arief Hidayat enggan berkomentar banyak mengenai saat dimintai tanggapan soal itu. Namun dia mempersilakan ICW melayangkan gugatan tersebut.

"Ya boleh saja. Yang digugat kan Keppres. Saya tidak masalah, silakan saja. (Masalah Anda dinilai mirip dengan Patrialis...) Saya tidak berkomentar," kata Arief.

"Saya, selama ini tidak terganggu apa-apa. Saya tidak mau komentar. (Anda dianggap dekat dengan DPR ...?) Saya itu dipilih oleh DPR. Sehingga pada waktu saya datang ke DPR itu atas undangan DPR, dan saya sudah izin Dewan Etik," imbuhnya lagi.

Menurut Arief, dirinya tidak melakukan pelanggaran etik. Ia mengklaim, pertemuan dengan DPR adalah hal wajar dan sesuai prosedur. Kata dia, pertemuan itu juga tak mengganggu independensi hakim MK.




Editor: Nurika Manan

  • Ketua MK
  • Arief Hidayat
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi
  • Pelanggaran Etik
  • lobi politik
  • ICW
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!