BERITA

Genjot Redistribusi Lahan, Pemerintah Tingkatkan Target 2019

Genjot Redistribusi Lahan, Pemerintah Tingkatkan Target 2019

KBR, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan pembagian 350 ribu bidang tanah untuk masyarakat sepanjang tahun ini.

Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh mengatakan, bidang tanah itu bersumber dari lahan transmigrasi, Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah telantar, pelepasan kawasan hutan, serta tanah negara lainnya. Menurut Ikhsan, pembagian lahan ini jadi cara tunggal mengatasi konflik agraria akibat ketimpangan penguasaan lahan.

"Tentu yang melatarbelakangi reforma agraria itu adalah persoalan umum di bidang agraria sosial, agraria, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan. Adanya ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan pemanfaatan tanah," kata Ikhsan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

"Kemudian alih fungsi lahan pertanian, kemiskinan, pengangguran, sengketa konflik agraria, turunnya kualitas hidup lingkungan, dan kesenjangan sosial," lanjutnya.

Redistribusi lahan, jadi bagian dari program jangka menengah Presiden Joko Widodo sepanjang 2015-2019. Hingga kini program bagi-bagi lahan tersebut telah mencapai 262 ribu bidang tanah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kementerian_agraria_ungkap_sebab_kesulitan_tangani_konflik_lahan/94241.html">Kementerian Agraria Ungkap Sebab Kesulitan Tangani Konflik Lahan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/budiman_sudjatmiko_sarankan_tanah_landreform_berstatus_milik_bersama/89900.html"><b>Budiman Sudjatmiko Sarankan Tanah Landreform Bestatus Milik Bersama</b></a>&nbsp;<br>
    

Ikhsan menambahkan, pada 2019 pemerintah bakal meningkatkan target redistribusi menjadi 1,5 juta bidang tanah. Sumbernya, sebagaian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. 

"Untuk ini dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang secara khusus mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi."

Target tersebut, merupakan bagian dari penyediaan tanah untuk reforma agraria seluas sembilan juta hektare atau setara 18 juta bidang tanah. 

Ia pun menjabarkan, pemerintah bakal mencapai target itu melalui dua program utama. Yakni redistribusi lahan total 4,5 juta hektare dan legalisasi aset dengan luasan yang sama. Ia mengklaim, kini pemerintah sudah melegalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak lebih dari 20 ribu bidang, sementara legalisasi aset tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat sebanyak lebih dari 6,2 juta bidang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/presiden__hati_hati_gadaikan_sertifikat_tanah/94203.html">Presiden: Hati-hati Gadaikan Sertifikat Tanah</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/kebut_reforma_agraria__pemerintah_bentuk_sekretariat_di_lima_kementerian/90216.html"><b>Kebut Reforma Agraria, Pemerintah Bentuk Sekretariat di 5 Kementerian</b></a>&nbsp;<br>
    




Editor: Nurika Manan

  • reforma agraria
  • redistribusi lahan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • konflik agraria
  • Agraria
  • sertifikasi lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!