BERITA

Alasan KLHK Ancam Sanksi Tambahan Bagi PT RUM Penghasil Serat Sintetis di Sukoharjo

""Padahal itu memang wajib dalam izin lingkungan mereka.""

Alasan KLHK Ancam Sanksi Tambahan Bagi PT RUM Penghasil Serat Sintetis  di Sukoharjo
Ratusan warga dari tiga desa mendemo pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Tawang Krajan Kecamatan Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo Kamis (26/10/17). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terancam mendapat sanksi tambahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Yazid Nurhuda, timnya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik serat sintetis itu terkait dengan sistem pengelolaan limbah.

"PT RUM belum memasang continous emission monitoring dalam chimney cerobong nya. Itu untuk memantau emisi udaranya. Padahal itu memang wajib dalam izin lingkungan mereka. Kami juga menemukan beberapa bangunan limbah B3 yang belum sesuai peraturan," kata Yazid saat dihubungi KBR, Senin (5/3).


KLHK kata Yazid belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. KLHK masih perlu menunggu hasil uji laboratorium terhadap emisi udara pabrik kapas sintetis tersebut. Uji laboratorium dilakukan untuk mengetahui kandungan amonia, zinc, serta alkali.


 Menurut Yazid, bukan tidak mungkin jika nantinya izin PT RUM dibekukan atau bahkan dicabut.

"Bisa menambah, bisa memperberat. Tergantung nanti hasil laboratorium terhadap air dan emisi yang sudah kami ambil sampelnya kemarin."


Sebelumnya warga Sukoharjo, Jawa Tengah mengeluhkan pencemaran limbah yang dikeluarkan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM). Menurut Tomo, salah seorang warga  yang tinggal di sekitar pabrik,  pencemaran   sudah terjadi sejak  Oktober 2017 lalu. Air sungai dan sumur warga berbau busuk  menyengat.


Tomo juga mengatakan, pencemaran air berdampak pada sawah dan biota air seperti ikan, belut dan tumbuhan air yang hidup di sungai sekitar menjadi mati. Selain itu air berubah menjadi hijau dan berbuih.


"Sungai itukan diambil airnya oleh petani untuk mengairi sawah, itu tadi untuk pencemaran air kita khawatirkan meresap ke sumur warga karena sampai sekarang ini terbukti ada dua sumur warga yang sudah tidak bisa dikonsumsi. kemudian yang kedua pencemaran udara, pencemaran udara ini berupa bau yang menyegat tapi sewaktu-waktu maksudnya ga jelas kadang dateng kadang engga, sesuai arah angin. Ketika bau menyengat itu reaksi yang timbul biasanya, pusing, mual, ada muntah ada yang sampe kalau berjalan itu seperti kehilangan keseimbangan," ujar Tomo, saat dihubungi KBR, Senin (05/03/2018).


Tomo mengatakan dampak dari pencemaran tersebut paling banyak dirasakan oleh perempuan, ibu hamil dan anak-anak. Bahkan menurutnya beberapa bulan lalu saat dilaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh lembaga masyarakat, didapatkan data bahwa banyak warga yang terkena ISPA dan gangguan pernafasan lainnya.


"Dampak panjang ke kesehatan itu terbukti ada beberapa warga yang mulanya sehat karena sering hirup udara itu jadi sakit," ujar Tomo.


Kata dia, pencemaran air  sudah berdampak di  4 desa, sehingga warga tidak berani mengkonsumsi air dari sumur. Kata dia, bau busuk itu bisa sampai kecamatan lain seperti Wonogiri yang jaraknya puluhan kilometer.


Menurut Tomo pada 19 Januari lalu,   pabrik telah bersepakat untuk menghentikan sementara kegiatan mereka, sampai kajian selesai dilakukan. Namun menurut Tomo, masih terlihat   ada limbah keluar dari pipa-pipa pembuangan dan kepulan asap.


Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah memberhentikan sementara operasi pabrik PT Rayon Utama Makmur(PT RUM). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukahorjo Djoko Tarto mengatakan pabrik kapas sintetis itu diperintahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah cair dan udaranya. Keputusan itu diambil setelah warga mengeluhkan bau menyengat dari asap pabrik, serta perubahan kualitas air sungai yang diduga tercemar karena limbah.

"Kemarin kan karena pipanya tuh belum selesai. Pipanya sampai hilirnya belum selesai. Ketika berhenti sementara, upaya dilakukan terus dengan rekayasa teknis maupun upaya pengendalian. Nanti ketika sudah terpenuhi, bisa operasi lagi. Namun kalau nanti bau, ya harus berhenti lagi," ujar Djoko kepada KBR, Senin(5/3).


Djoko memastikan pabrik belum beroperasi sejak diberhentikan oleh pemkab. Kata dia, Dinas LHK tetap mengawasi kepatuhan pabrik. Bau yang masih tercium oleh masyarakat menurut dia berasal dari proses pencucian pipa yang memang disarankan oleh dinas untuk dilakukan.


Editor: Rony Sitanggang
  • PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)
  • pencemaran lingkungan
  • limbah
  • Yazid Nurhuda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!