HEADLINE

22 TKI Terancam Pancung di Saudi, Pemerintah Diminta Lobi Dunia Internasional

22 TKI Terancam Pancung di Saudi, Pemerintah Diminta Lobi Dunia Internasional

KBR, Jakarta- LSM Pemerhati Buruh Migran, Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia menggalang dukungan negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk meminta Saudi Arabia menghentikan eksekusi mati. Menurut data yang dihimpun Migrant Care, hingga saat ini setidaknya ada 22 orang TKI yang terancam hukuman mati. Sebanyak 2 di antaranya menanti eksekusi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, Pemerintah Indonesia terkesan hanya pasrah dengan ketetapan hukum yang berlaku di negara lain. Menurut dia, pemerintah terkesan enggan menggunakan upaya diplomasi dan politik.


Kata dia, perwakilan Indonesia di Saudi Arabia juga harus proaktif memberikan pendampingan hukum yang jelas kepada TKI yang diduga bermasalah, mengingat proses hukum di Arab sangat tertutup.

"Selain itu di G21 saya kira kita punya banyak sekutu dan saya kira itu bisa jadi tekanan dan desakan kepada Saudi Arabia. Jadi kita harus menggalang solidaritas Internasional. Di samping itu ada kelambatan dan ini tidak boleh terjadi lagi ke depan dalam proses monitoring peradilan. Karena misalnya, Misrin ini diadili sampai  2008, dia divonis mati baru KJRI kita mendapatkan akses. Jadi kesalahan memang pada Saudi Arabia yang tidak memberikan mandatory consular notification kepada Indonesia. Tetapi ini juga membutuhkan sikap pro aktif dari pemerintah Indonesia," ujarnya kepada KBR.

Wahyu meminta, Pemerintah  mengabil sikap tegas dengan memanggil pulang Dubes  di Arab Saudi dan memulangkan Dubes Arab apabila desakan itu tidak dipenuhi. Pasalnya hingga saat ini pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu informasi dari otorita Arab Saudi terkait perkembangan proses hukum TKI yang terbelit kasus.


Disamping itu, Pemerintah Indonesia sendiri juga harus menghantikan hukuman mati baik yang bakal dijatuhi oleh warganya sendiri maupun warga asing.


"Ini harus jadi PR Diplomat kita terutama di Saudi Arabia bahwa mereka harus menghormati tatakrama hukum Internasional dengan memberikan MCN untuk kasus-kasus warga negara asing yang mengalami masalah hukum berat," ucapnya.


Wahyu menambahakan, Pemerintah Indonesia lewat KJRI juga harus membuat catatan resmi yang valid soal berapa banyak TKI yang tengah menjalani proses hukum di Saudi. Saat ini KJRI tidak memiliki catatan resmi, sehingga menghambat proses bantuan hukum yang akan diberikan.


Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo akan melakukan pembahasan dengan Komisi IX untuk melakukan pendalaman terhadap kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi.


"Ini kan bukan suatu hal yang pertama terjadi maka kami minta kepada komisi terkait untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan serta melakukan langkah-langkah solutif permanen supaya peristiwa-peristiwa  hukuman mati bagi para pekerja kita bisa dihindari," ujar Bambang di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senin (19/03).


Komisi Tenaga Kerja (IX) menganggap salah satu penyebab dieksekusi matinya Tenaga Kerja Indonesia kemarin di Saudi Arabia karena pemerintah tidak konsisten menjalankan Undang-Undang Perlindungan TKI.   Wakil Ketua Komisi IX DPR, Syamsul Bachri mengatakan, jika pemerintah serius menjalankan amanat UU tersebut,  bisa mendesak soal informasi resmi dan perkembangan proses hukum TKI yang sedang terbelit masalah hukum.


Dia mendesak Pemerintah harus mengambil sikap tegas yang ditujukan kepada Pemerintah Saudi Arabia agar masalah serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Tentu ini menjadi pelajaran dan bahan bagi Kemlu kita dan sekaligus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan akan terulangnya, hukuman mati terhadap TKI-TKI kita di waktu yang akan datang. DPR meminta perhatian serius dari pemerintah apalagi kita sudah menerapkan sekarang UU tentang perlindungan pekerja Indonesia di Luar Negeri. Kita minta pemerintah konsisten menjalankan amanah Undang-Undang itu karena di situ sudah ditegaskan bagaimana negara hadir setiap saat pada pekerja kita yang menghadapi masalah di luar negeri," ucapnya kepada KBR.

Kata dia, DPR bakal memanggil Kementerian Luar Negeri untuk mengonfirmasi masalah ini dalam waktu dekat.

"Di DPR ada Timwas TKI, tentu ini akan menjadi perhatian Timwas. Saya kira ini bahan yang sangat penting untuk menjadi agenda prioritas. Karena kami akan mengevaluasi bagaimana perlindungan TKI kita selama tahun 2017 lalu langkah-langkah apa yang akan diberikan. Nah ini terjadi di awal 2018, sehingga saya kira ini momentum yang tepat untuk mengoreksi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin dihukum mati di Arab Saudi pada Minggu (18/03) terkait kasus dugaan pembunuhan. Zaini divonis pada   17 November 2008. Sebelum dihukum mati, Jokowi telah menyurati Raja Arab Saudi, Saman bin Abdulaziz sebanyak 2 kali, namun surat itu tak ditanggapi.


Eksekusi hukuman mati bagi Zaini dianggap melanggar HAM, sebab dalam prosesnya, Zaini tidak didampingi kuasa hukum serta penerjemah yang netral. Zaini pun pernah memberikan keterangan bahwa ia dipaksa mengaku melakukan pembunuhan.


Editor: Rony Sitanggang

  • hukuman mati
  • tki
  • moratorium tki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!