BERITA

Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Berkas Kasus Aktivis Antisemen Rembang Dinyatakan Belum Lengkap

"Joko Prianto merupakan warga petani di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang bersama petani lain menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia."

Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Berkas Kasus Aktivis Antisemen Rembang Dinyatakan Belum Lengkap
Petani dan aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto (berkaus putih) berdiri di sebelah Presiden Joko Widodo, dalam pertemuan di Istana Negara, Selasa (2/8/2016). (Fot


KBR, Jakarta - Kepolisian Jawa Tengah masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk memperbaiki berkas dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik semen Rembang dengan tersangka Joko Prianto.

Joko Prianto merupakan warga petani di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang bersama petani lain dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menolak keras pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah itu.


Juru bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova mengatakan Kejaksaan Negeri Semarang Jawa Tengah sudah memberi tahu ada petunjuk yang harus dilengkapi dalam berkas yang diajukan. Dengan begitu berkas dinyatakan P19 alias dikembalikan untuk dilengkapi.


Djarod mengatakan kepolisian masih menunggu pengembalian berkas dengan petunjuk-petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.


"Berkas yang sudah lengkap dan kita serahkan ke penuntut umum atas nama Joko Priyanto (JP) ini masih belum turun dari Kejaksaan. Informasinya, setelah kita koordinasi masih ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi. Kita masih menunggu petunjuk tersebut dari Kejaksaan," kata Djarod Padakova kepada KBR, Senin (20/3/3017).


Baca juga:


Juru bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova menambahkan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun, kepolisian memprioritaskan penyelesaian berkas Joko Priyanto.


Djarod mengatakan nantinya melalui Joko Priyanto akan didapatkan keterangan-keterangan dan tersangka lain.


"(Kalau) tersangka pertama ini dinyatakan lengkap tentunya akan berkembang ke tersangka lain," kata Djarod.


Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Tawdir pada 16 Desember lalu. Yudi mengadukan enam warga Rembang termasuk Joko Prianto dengan tudingan pemalsuan daftar tanda tangan 2501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.


Pasca pelaporan itu, Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang ditetapkan sebagi tersangka. Selain Joko, ada lima warga Rembang lain yang juga dilaporkan oleh pengacara PT Semen Indonesia.


Joko dituding memalsukan dokumen tanda tangan 2501 warga penolak pabrik semen yang dijadikan data pendukung gugatan PK atas izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Dalam dokumen itu terdapat nama-nama warga penolak semen, yang dianggap janggal, seperti 'Power Rangers', 'Ultraman', dan sebagainya.


Dokumen ini kemudian dijadikan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan izin yang diberikan Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo kepada PT Semen Indonesia untuk menambang dan membangun pabrik semen di Rembang.


Salah satu kuasa hukum Joko Prianto, Kahar Mualamsyah mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan keaslian dokumen 2501 tersebut. Bahkan, bila perlu, kuasa hukum akan mendatangkan orang-orang yang dianggap fiktif dalam daftar tanda tangan penolak pabrik semen.


"Kami ada rencana untuk mendatangkan, untuk menunjukkan orang-orang ini ada. Kan seolah-olah dulu Gubernur Jawa Tengah itu bilang ini fiktif, padahal orang-orangnya ada. Memang ada yang menulis profesi dan alamat yang Power Rangers dan lain-lain. Tapi orang-orang ini benar-benar ada dan bisa didatangkan," kata Kahar saat dihubungi KBR, Senin (27/2/2017).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • JMPPK
  • pabrik semen
  • Pabrik Semen Rembang
  • PT Semen Indonesia
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!