BERITA

Mabes Polri: Berapa Peserta Aksi 313?

Mabes Polri: Berapa Peserta Aksi 313?


KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Indoneria (Mabes Polri) meminta koordinator aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Maret 2017 agar segera mengirimkan surat pemberitahuan.

Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan hingga saat ini Polri belum menerima surat resmi pemberitahuan  rencana aksi yang diberi nama Aksi 313 itu.


Boy Rafli mengatakan meski hanya bersifat pemberitahuan, surat tersebut tetap wajib diserahkan. Tujuannya, kata dia, agar Kepolisian bisa menyiapkan semua perangkat pengamanan untuk menjaga aksi nanti bisa berjalan dengan tertib.


"Kita imbau koordinator aksi segera memberikan surat pemberitahuan. Berapa jumlah orang yang disertakan, alat peraganya apa saja, kemudian tempat yang menjadi sasaran unjuk rasa itu dimana," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).


Baca juga:


Meski belum ada surat pemberitahuan, Boy Rafli mengatakan, polisi memperkirakan jumlah peserta aksi pada Jumat nanti mencapai sekitar 20 ribu orang. Boy mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menggelar rapat persiapan untuk pengamanan aksi tersebut.


Selain itu, kata Boy, Polri juga sudah melakukan pendekatan persuasif, preventif, serta mengajak bicara koordinator aksi beberapa waktu lalu.


"Kami sudah dapat informasi (nonformal) dan sudah melakukan persiapan. Adalah kewajiban kami untuk melakukan pengamanan. Yang dikedepankan ini adalah satuan tugas dari Polda Metro Jaya," kata Boy.


Dia mengimbau agar peserta aksi 313 bersikap tertib dan mematuhi peraturan hukum yang ada. Ia mewanti-wanti peserta aksi 313 agar tidak sampai disusupi provokator karena dikhawatirkan bisa terjadi rusuh.


Aksi 313 ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, seperti Aksi 411 (4 November) dan Aksi 212 (2 Desember) yang diselenggarakan oleh kelompok-kelompok penentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Aksi anti-Ahok sudah digelar sejak beberapa bulan lalu, dan mencapai puncak pada akhir 2016 setelah Ahok dituduh menistakan agama ketika menyebut surat Almaidah 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Mabes Polri
  • boy rafli amar
  • aksi 313

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!