BERITA

Kalah di PTUN, Pemprov Jakarta Siapkan Memori Banding Pulau F, I, dan K

Kalah di PTUN, Pemprov Jakarta Siapkan Memori Banding Pulau F, I, dan K


KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PT TUN). Banding diajukan atas putusan PTUN Jumat(17/3) silam yang membatalkan izin reklamasi bagi pulau F, I, dan K.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, yakin   bisa menunjukkan bahwa tidak ada  prosedur yang dilanggar dalam pengeluaran izin tersebut.


"Kewenangan kita justifikasi bahwa pemerintah provinsi DKI memiliki kewenangan. Kita bersandar pada regulasi A, B, C, D. Kan ada itu dari mulai undang-undang sampai ke peraturan daerah tata ruang dan sebagainya. Ada. Tergantung perspektif kita melihat dari mana. Sosialisasi telah kita lakukan plus ini bukti-bukti sosialisasi telah kita lakukan. Dokumen kelengkapannya, inilah Amdal yang telah kita lakukan," kata Sumarsono di Kemenko Maritim, Senin(27/3).


Sumarsono yakin kebijakan yang diambil pemerintah daerah sudah berlandaskan hukum. Upaya banding ini akan diajukan paling lambat Kamis (30/3) mendatang.


"Semua kebijakan pemda ada dasar hukumnya. Pemda DKI Jakarta enggak mungkin buat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas." Klaim dia.


Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan nelayan penolak reklamasi Teluk Jakarta atas pulau F, I, dan K. Majelis hakim memutuskan bahwa izin yang dikeluarkan melalui SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 itu tidak berlandaskan kepentingan umum. Hakim mewajibkan agar Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat mencabut izin tersebut,


Hal yang sama juga pernah terjadi pada pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra. PTUN juga memerintahkan Pemprov mencabut izin bagi perusahaan pengembang tersebut. Namun kemenangan nelayan penggugat lantas gugur di PT TUN setelah hakim PT TUN memutuskan memenangkan  Pemprov DKI Jakarta.


Editor: Rony Sitanggang

  • Plt Gubernur Jakarta Soni Sumarsono
  • reklamasi teluk jakarta
  • Sidang reklamasi pulau F
  • I
  • K

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!