BERITA

Jonan: Freeport Minta Negosiasi Diperpanjang Delapan Bulan

Jonan: Freeport Minta Negosiasi Diperpanjang  Delapan Bulan

KBR, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan PT. Freeport Indonesia meminta perpanjangan waktu negosiasi dengan pemerintah. Jonan mengatakan, Freeport memang berubah pikiran, karena sebelumnya mereka hanya memiliki waktu 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk bernegosiasi. Saat itu, mereka bahkan mengancam bakal membawa masalahnya dengan pemerintah ke Arbitrase Internasional, apabila negosiasi masih buntu.

"Mereka meminta bahwa berubah jadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ini adalah suatu kewajiban berdasarkan di undang-undang. Tapi persyaratan di perpajakan dan retribusi daerah itu mereka mengusulkan ada diskusi panjang, mereka minta enam bulan sejak nanti kalau mereka menerima IUPK, atau delapan bulan sejak Februari," kata Jonan di gedung DPR, Kamis (30/03/17).

Jonan mengatakan, Freeport minta perpanjangan waktu negosiasi menjadi delapan bulan sejak Februari 2017. Padahal, pemerintah menetapkan waktu hanya enam bulan sejak Februari 2017.

Jonan berujar, negosiasi antara kementeriannya dan Freeport, yang menjadi tahap pertama, sudah dalam tahap diskusi final. Pada tahap itu, dibicarakan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi  IUPK, dan Freeport sudah menyatakan setuju. 

Adapun tahap kedua yakni tentang hal lainnya yang diminta Freeport saat sudah menjadi IUPK, misalnya soal tarif bea keluar ekspor dan skema pajaknya. Freeport ingin agar skema pajaknya tetap atau nail down, atau sama saat masih berstatus KK. Nantinya, aturan perpajakan itu akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. 

PHK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap pekerja di PT Freeport Indonesia. Jonan mengatakan, hingga saat ini tak banyak pekerja Freeport yang di-PHK, dari keseluruhan pekerjanya yang mencapai 12 ribu orang.

Menurut Jonan, apabila terjadi PHK besar-besaran, justru menunjukkan perusahaan itu menyerah pada pemerintah.

"Karyawan organik Freeport itu ada sekitar 12 ribu karyawan. Dari 12 ribu itu, yang di-PHK itu ada 29 orang, dan ini merupakan bagian dari kebijakan korporasi, ada yang diberhentikan, di-hired dan sebagainya. Dan kalau ada PHK besar-besaran, jadi Freeport ini inginnya menyerah, jadi dijual 100 persen ke pemerintah atau apa," kata Jonan di gedung DPR, Kamis (30/03/17).


Jonan merinci, Freeport memiliki pekerja sekitar 12 ribu orang, yang 522 orang di antaranya dirumahkan sementara, serta 29 orang di-PHK sejak Januari lalu. Menurut Jonan, PHK terhadap 29 pekerja itu juga hal yang wajar dalam kebijakan korporasi. Adapun pekerja yang dirumahkan itu akan kembali dipekerjakan saat kegiatan operasi kembali normal.


Jonan berujar, memang ada 2.128 pekerja yang diberhentikan, karena menurunnya aktivitas pertambangan Freeport. Namun, kata Jonan, mereka bukan karyawan organik Freeport, melainkan pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang disewa Freeport. Selain itu, kata Jonan, pekerja kontraktor itu bukanlah orang asli Papua.  

Editor: Rony Sitanggang

  • PT Freeport Indonesia
  • Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!