BERITA

Alasan Dirjen Imigrasi Hapus Ketentuan 25 Juta Dalam Pengajuan Paspor

""Kami melihat akhirnya diputuskan kata 25 juta di drop. Sebenarnya ini tools internal bagi si pewawancara pengajuan paspor""

Alasan Dirjen Imigrasi Hapus Ketentuan 25 Juta Dalam Pengajuan Paspor
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  menghapus ketentuan kepemilikan tabungan sebesar 25 Juta Rupiah bagi pemohon pembuatan paspor. Juru Bicara Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, hal ini dilakukan sebagai respon dari penolakan masyarakat terkait ketentuan tersebut.

Kata Agung, ketentuan tersebut tetap berlaku bagi pemohon paspor wisata. Tapi kata dia, Rp. 25 juta itupun tak   mutlak, tergantung hasil wawancara dengan petugas.

"Ketentuan ini terbit pada tanggal 24 Februari kami ukur penilaian masyarakat. Semua dipantau. Kami harus serap aspirasi juga. Kami melihat akhirnya diputuskan kata 25 juta di drop. Sebenarnya ini tools internal bagi si pewawancara pengajuan paspor untuk memastikan orang yang akan membuat paspor wisata ini benar, jadi ini hanya tools, bukan persyaratan mutlak. Persyaratan itu tetap, datanya data kependudukan, yaitu akta lahir, kartu keluarga dan lain sebagainya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (20/03).


Kata dia, tujuan awal dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan TKI nonprosedural  untuk   petunjuk jajaran imigrasi. Sehingga pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa  mencegah penyelundupan TKI nonprosedural. Kata dia, karena ketentuan kepemilikan tabungan 25 juta rupiah dihapus bagi selain pemohon paspor wisata, maka ditambahkan ketentuan lain. Misalnya kata dia, harus ada surat rekomendasi Kementerian Agama bagi pemohon paspor untuk umroh.


"Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat paspor RI dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran, diwajibkan juga melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (Sarkes) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya.


Dia menambahkan, petugas Imigrasi berhak menolak permohonan pembuatan paspor apabila dalam proses pembuatannya, pemohon tidak bisa melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Selain itu kata dia, penolakan juga bisa dilakukan apabila pemohon terbukti berbohong atau tidak bisa menjawab terkait alasan pengajuan pembuatan paspor saat dilakukan wawancara dengan Petugas TPI.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Dirjen Imigrasi
  • Agung Sampurno
  • paspor 25 juta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!