BERITA

Tuntut Pengembalian Uang, Konsumen Bangunan di Pulau Reklamasi Ancam Gugat Pengembang

Tuntut Pengembalian Uang, Konsumen Bangunan di Pulau Reklamasi Ancam Gugat Pengembang

KBR, Jakarta- Konsumen properti pulau reklamasi berencana menggugat pengembang.  Kuasa hukum empat konsumen, Kamillus Elu, mengatakan kliennya tetap menuntut pengembalian uang miliaran rupiah, yang sudah disetorkan kepada anak usaha Agung Sedayu, PT. Kapuk Naga Indah.

Dia beralasan, pengembang masih memiliki masalah perizinan, salah satunya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Kamil menjelaskan, kliennya terus menuntut pengembalian uang dari PT. KNI sampai saat ini. Dia bahkan berencana mengajukan gugatan perdata bila pengembang Pulau C dan D proyek reklamasi Teluk Jakarta itu mengingkari janji, menyelesaikan masalah perizinan   pada Maret 2018.


"Masalah ini kan bukan hanya melibatkan konsumen dengan pengembang, ada pemerintah juga. Seharusnya kan difasilitasi. Jadi tidak bisa dibiarkan, kalau saya menanyakan hak saya kok mau dipenjara. Karena itu kita minta pengembalian uang. Ini kan dijanjikan perizinan selesai Maret. Kalau Maret gak selesai, gimana? Kami minta kembalikan uangnya dong. Kalau uangnya gak kembali baru kita lakukan langkah hukum," kata Kamil kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (13/2).


Beberapa waktu lalu, Agung Sedayu Group menuduh beberapa konsumen bangunan pulau reklamasi telah mencemarkan nama baik, fitnah, dan melakukan tindakan mengancam. Tuduhan itu berdasarkan protes konsumen yang datang  meminta kejelasan status hukum bangunan mereka, kepada PT. KNI, pada Desember 2017.


Namun Agung Sedayu menarik laporan  dari Polda Metro Jaya, karena konsumen yang ditersangkakan serta ditahan, Lucia Liemesak, memberikan pernyataan maaf melalui media cetak. Lucia sempat bersikukuh tidak akan minta maaf karena merasa tidak salah, sebelum ditahan.


Menurut Kamil, masalah inti sengketa antara pengembang pulau reklamasi dengan konsumen adalah soal jual-beli. Jadi, permintaan maaf salah satu konsumen yang dikriminalisasi oleh PT. KNI tidak berarti menyelasaikan masalah dugaan pelanggaran hak para konsumen lainnya.


Kamil menuturkan, salah satu kliennya, sudah menyetor uang lebih dari Rp 9 miliar ke PT. KNI. Uang itu untuk mencicil kavling di Pulau C, dan rumah kantor di Pulau D. Namun sampai saat ini, dua bangunan itu tidak ada kejelasan.


Dia mengaku, sudah melakukan sejumlah upaya untuk meminta kepastian hukum atas bangunan-bangunan yang kliennya beli. Kamil juga sudah memberikan somasi kepada PT. KNI. Namun PT. KNI tetap tidak bisa memberikan kepastian. PT. KNI hanya menyatakan secara lisan, bukan secara tertulis, bahwa urusan perizinan bakal rampung bulan depan.


Keberadaan bangunan dan pulau reklamasi Teluk Jakarta sampai saat ini belum memiliki dasar hukum. Gubernur Basuki Tjahja Purnama sempat membuat dasar hukum itu dalam dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Namun    Gubernur Anies Baswedan mencabut kedua Raperda.


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • Agung Sedayu Group

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!