BERITA

Revisi UU MD3, PSHK: Makin Kuat Tendensi Penegakan Hukum Terancam Kepentingan Politik

""Sudah ada putusan MK, tapi masih ingin pakai kata 'pertimbangan' MKD. Terkesan DPR masih ingin mencari-cari ruang yang memungkinkan ada proteksi terhadap anggota yang tersangkut pidana," kata Ronald."

Revisi UU MD3, PSHK: Makin Kuat Tendensi Penegakan Hukum Terancam Kepentingan Politik
Wajah-wajah gembira perwakilan pemerintah dan DPR usai menyelesaikan revisi UU MD3 di DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dinihari. Salah satu yang disepakati adalah pemeriksaan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus hukum harus mendapat izin presi

KBR, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandi menilai, hasil revisi UU MD3 terkait prosedur pemanggilan paksa dan pemeriksaan terhadap anggota DPR kental ditunggangi kepentingan politik. 

Ronald memahami perlunya aturan penjelas terkait panggilan paksa ke kepolisian. Namun di sisi lain, ketentuan itu berisiko mengintervensi proses hukum di masa depan.

"Manakala langkah fungsi pengawasan itu kesannya ingin mereduksi dari langkah hukum, itu yang tidak diperbolehkan. Kalau dia memperlemah, lalu usulan pemanggilan paksa itu dikabulkan, polisi dikunci begitu, maka makin kuat tendensi penegakan hukum terancam kepentingan politik," kata Ronald saat dihubungi KBR, Kamis (8/2/2018).

Dalam revisi UU MD3 terdapat perubahan dua pasal, salah satunya pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR untuk kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Revisi itu mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pada 22 September 2015, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan mengenai pemberian izin pemeriksaan untuk anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana. 

MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 245 ayat (1). 

Putusan MK menyatakan penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun harus dengan izin tertulis dari Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara.

Baca juga:

Ronald Rofiandi menambahkan, semestinya perlu ada lembaga lain yang ditugasi menguji objektifitas permintaan panggil paksa. 

Ketentuan baru yang mewajibkan polisi memenuhi permintaan bantuan pemanggilan paksa untuk kepentingan tugas DPR, menurut Ronald, juga rentan menimbulkan benturan. Aturan itu juga dinilai rawan melanggar hak-hak seseorang.

Selain itu, Ronald menilai perubahan pasal 245 UU MD3 soal prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR juga janggal. 

Putusan MK pada tahun 2015 menyatakan pemeriksaan terhadap anggota dewan tidak semestinya harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun DPR bersikeras memasukkan MKD sebagai pemberi pertimbangan.

"Itu kayak ruang yang tidak cukup powefull, tapi tetap ada kesan memproteksi. Sudah ada putusan MK, tapi masih ingin pakai kata 'pertimbangan' MKD. Terkesan DPR masih ingin mencari-cari ruang yang memungkinkan ada proteksi terhadap anggota yang tersangkut pidana," kata Ronald.

Sejak awal, menurut Ronald, hak imunitas dalam UU MD3 memang rancu. Dia berpendapat semestinya ada batas-batas yang jelas sejauh mana hak imunitas itu berlaku. 

Editor: Agus Luqman 

  • MKD
  • revisi UU MD3
  • UU MD3
  • intervensi penegakan hukum
  • intervensi politik
  • intervensi DPR
  • penegakan hukum
  • putusan Mahkamah Konstitusi
  • putusan MK
  • pelemahan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!