BERITA

Peserta Pilkada Berstatus Tersangka, Mendagri Ikuti Keputusan KPU

Peserta Pilkada Berstatus Tersangka, Mendagri Ikuti Keputusan KPU

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan tersangka kasus korupsi lolos persyaratan Pilkada dan menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2018. 

Tjahjo Kumolo mengatakan aturan hukum KPU yang jadi landasan verifikasi itu sudah berlaku tetap (ajeg). Sehingga, kata Tjahjo, status 'tersangka' itu masih dalam proses berkelanjutan dan bukan berupa ketetapan.

"Undang-undang yang dijabarkan melalui peraturan KPU, bahwa partai politik bisa menarik calon peserta pilkada sepanjang dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejumlah kepala daerah bisa berstatus tersangka walaupun ditahan, tetapi belum ada kekuatan hukum tetap. Sebagaimana aturan KPU, ya saya ikut apa yang diputuskan KPU," kata Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Tjahjo Kumolo mengatakan peserta pilkada berstatus tersangka tidak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan pengalaman yang dilalui Kemendagri, ketika menghadapi kasus seperti itu sikapnya sama. Begitu ada putusan tetap dari pengadilan, maka Mendagri turun tangan sesuai ketentuan hokum.

"Ada calon yang ikut pilkada, calonnya ditahan, dan dia menang mutlak. Terpaksa kami lantik. Begitu kami lantik, besoknya ada putusan pengadilan dia bersalah, ya langsung kita berhentikan," jelas Tjahjo.

Beberapa pejabat daerah peserta pilkada jadi tersangka korupsi oleh KPK seperti Marianus Sae Bupati Ngada NTT dan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang Jawa Timur.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • tersangka ikut pilkada
  • pilkada tersangka
  • penetapan peserta Pilkada 2018
  • peserta Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!