HEADLINE

KPK Sebut Politisi PKS Yudi Widiana Tersangka Cuci Uang Rp20 Miliar

KPK Sebut Politisi PKS Yudi Widiana Tersangka Cuci Uang Rp20 Miliar

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga menerima total uang dari perkara ini sedikitnya Rp20 miliar.

Uang itu diperoleh Yudi saat menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dari berbagai proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

"Tersangka YWA diduga selaku anggota Komisi V DPR RI 2014-2019 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji, di antaranya dari SKS selaku Komisaris PT CNP, terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2015 dan tahun 2016," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Kemudian juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan. Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan yaitu sekitar Rp20 miliar," tambah Febri.

Sebelumnya, pada Februari 2017, Yudi Widiana sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KPK kemudian menahan Yudi Widiana pada 19 Juli 2017. 

Yudi menjalani persidangan perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 6 Desember 2017. 

Jaksa KPK mendakwa Yudi Widiana menerima suap sekitar Rp11 miliar dari So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR.

Dalam perkembangan kasus itu, Yudi Widiana kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca juga:

Pencucian uang

Dalam penelusuran KPK, uang Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. 

Selain itu, kata Febri, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimiliki.

"Ada bidang tanah tanpa rumah, ada juga sekaligus bidang tanah dengan rumah. Sejumlah aset tersebut diduga menggunakan nama pihak lain. Dalam pengembangan penyidikan, penyidk menemukan ketikdaksesuaian jumlah aset yang dimiliki," kata Febri.

Dalam kasus pencucian uang itu, KPK menersangkakan Yudi Widiana melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus yang menimpa Yudi Widiana merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap bekas anggota DPR dari PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. 

Damayanti ditangkap KPK dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KPK menyebut pengusaha So Kok Seng alias Aseng menyuap tiga anggota DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (PKB) dan Yudi Widiana (PKS). 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • OTT Suap
  • suap anggota DPR
  • suap proyek infrastruktur
  • tersangka pencucian uang
  • pencucian uang
  • Yudi Widiana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!