BERITA

Komisioner Tinggi HAM PBB Soroti Konflik Agraria dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

""Karena tidak mampu mempertahankan kontrol atas sumber daya alam berhadapan perusahaan yang memiliki kekuasaan besar, warga merasa frustasi dan mengadukan kepada saya," kata Zeid."

Ninik Yuniati

Komisioner Tinggi HAM PBB Soroti Konflik Agraria dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Raad Al Hussein ketika bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2/2018). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Zeid Ra'ad Al Husein menyoroti konflik sumber daya alam dan agraria di Indonesia yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. 

Konflik tersebut dipicu maraknya proyek seperti penambangan dan penebangan kayu yang mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. Perusahaan kerap memaksakan proyek tanpa dialog dan persetujuan dengan warga lokal. 

Zeid mengatakan petani, buruh dan masyarakat adat rentan menjadi korban kekerasan dan perampasan lahan. Selain itu, ia juga mendapat laporan dari masyarakat sipil sedikitnya ada 200 pembela lingkungan yang dikriminalisasi sejak Agustus 2017.

"Umumnya, proyek-proyek ini disetujui dan dijalankan tanpa konsultasi dengan komunitas-komunitas lokal. Telah terjadi perampasan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran air bersih yang membahayakan kesehatan. Karena tidak mampu mempertahankan kontrol atas sumber daya alam berhadapan perusahaan yang memiliki kekuasaan besar, warga merasa frustasi dan mengadukan kepada saya," kata Zeid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca juga:

Zeid mengingatkan bahwa pembangunan tidak akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila tidak ada jaminan masyarakat bisa bersuara dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 

"Jelas dibutuhkan dialog dan konsultasi yang inklusif, dan proyek-proyek tersebut seharusnya tidak dijalankan tanpa adanya persetujuan yang bebas dan adil dari masyarakat terdampak," kata Zeid.

Zeid mendesak pemerintah Indonesia dan pihak swasta mematuhi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP's BHR). 

Pemerintah maupun swasta, kata Zeid, harus memastikan untuk tidak menjalankan kegiatan bisnis yang melanggar hak-hak masyarakat. 

Ia juga meminta pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi pembela HAM, terutama yang mengadvokasi isu-isu lingkungan dan agraria.

"Negara harus memastikan mereka para pembela lingkungan tidak dihukum atau dipersekusi saat menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berorganisasi secara damai," ujar Zeid.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Komisi Tinggi HAM PBB
  • Komisioner Tinggi HAM PBB
  • kriminalisasi aktivis lingkungan
  • aktivis lingkungan
  • konflik agraria
  • perampasan lahan
  • konflik lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!