BERITA

DPR: Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP sebagai Delik Aduan

DPR: Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP sebagai Delik Aduan

KBR, Jakarta - Kalangan DPR setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali masuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Aturan tersebut akan dicantumkan pada Pasal 263 dan 264 tentang Penghinaan Kepala Negara. Aturan itu sebelumnya tercantum pada pasal 134 dan 136 KUHP, dan sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006. 

Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR Revisi KUHP Arsul Sani mengatakan, aturan tersebut kembali masuk karena berubah menjadi delik aduan. Adapun yang bisa mengadukan tindak pidana tersebut adalah Presiden dan Wakil Presiden.

"Ya Presiden dan Wapres dong. Itu lagi kami finalkan. Tapi kami akan batasi, karena misalnya kita buka pihak ketiga yang bisa menggugat, nanti sama dengan perzinahan tadi. Pihak yang berkepentingan itu siapa? Nanti rawan membuka terjadi persekusi," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Dalam pembahasan apakah akan ada pihak ketiga yang boleh menggugat?" tanya wartawan.

"Setahu saya tidak, setahu saya tidak. Itu delik aduan murni," jawab Arsul.

Baca juga:

Arsul menjelaskan, pencantuman aturan hukum yang melarang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan hal yang masuk akal. Sebab, di dalam KUHP, ada aturan lain yang melarang penghinaan terhadap Kepala Negara lain yang sedang melakukan kunjungan ke Indonesia.

"Kalau menghina Kepala Negara lain saja dipidana, masa menghina Kepala Negara sendiri boleh? Kan gak matching," kata Arsul.

Dia memastikan, pasal penghinaan presiden yang baru disahkan nantinya tidak menjadi pasal karet. 

"Meskipun sudah jadi delik aduan, tapi bukan ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semau gue," kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, sebelumnya menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Termasuk putusan soal pasal penghinaan presiden yang pernah dibatalkan masuk RKUHP  pada 2006 lalu.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015) lalu. 

Dalam draf RKUHP, pada pasal 263 ayat (1) disebutkan "Setiap orang yagn di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan: "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Dalam draf RKUHP, pasal 264 disebutkan: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • RUU KUHP
  • Revisi UU KUHP
  • revisi KUHP
  • RKUHP
  • KUHP
  • pasal penghinaan presiden
  • putusan MK
  • penghinaan presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!