BERITA

Diduga Terima Fee 12 M Politikus Golkar jadi Tersangka Suap Proyek di Bakamla

Diduga Terima Fee 12 M Politikus Golkar jadi Tersangka Suap Proyek di Bakamla

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Fayakhun Andriadi, Anggota DPR   menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam  kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Fayakhun diduga menerima hadiah terkait proses pembahasan rencana kerja dan anggaran  2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka yaitu FA. Anggota DPR RI periode 2014- 2019," ujar Alexander di Gedung KPK, Rabu (14/02).

Dalam kasus tersebut Fayakhun diduga menerima fee  Rp. 12 miliar dari total anggaran Bakamla sebesar  Rp. 1,2 Triliun. Uang diberikan   sebanyak 4 tahap  dari Fahmi Darmawansyah melalui Muhammad Adani Okta.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap Bakamla
  • Fayakhun Andriadi
  • Wakil Ketua KPK
  • Alexander Marwata
  • proyek satelit monitoring Bakamla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!