HEADLINE

Berkas Anggota TNI Polri Tersangka Penganiaya La Gode Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Berkas Anggota TNI Polri Tersangka Penganiaya La Gode Dilimpahkan ke Oditurat Militer

KBR, Jakarta - Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate akan melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan warga sipil La Gode ke Oditurat Militer, Jumat (2/2/2018) ini.

Komandan Polisi Militer Kodam Pattimura, Widyo Wahyono mengatakan berkas penyidikan terhadap 11 orang tersangka penganiayaan dari TNI sudah selesai.

"Penyidikan di tempat saya sudah selesai, sudah persiapan dikirim ke Otmil. Di Otmil ada waktu dua hingga tiga bulan untuk pemeriksaan berkas. Baru nanti diajukan ke Pengadilan Militer untuk dilaksanakan sidang. Kalau di saya sudah selesai pada minggu kemarin. Ini sudah saya suruh kirim hari ini ke Otmil," kata Widyo Wahyono saat dihubungi KBR, Jumat (2/2/2018).

Widyo mengatakan berdasarkan penyelidikan, tersangka penganiayaan La Gode berjumlah 12 orang, terdiri dari 11 orang dari TNI, dan satu orang dari kepolisian. 

Widyo mengatakan POM TNI juga telah membuat pelimpahan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap anggota kepolisian yang diduga ikut melakukan penganiayaan, pada Kamis (1/2/2018).

Widyo yakin berkas perkara yang ia buat telah lengkap, sehingga tinggal menunggu panggilan sidang. Ia juga mengatakan telah mendatangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa menghadirkan saksi di pengadilan.

Baca juga:

Berkas polisi

Sementara itu, Juru bicara Polda Maluku Utara Hendrik Badar mengatakan kepolisian telah mengadakan gelar perkara kasus ini beberapa waktu lalu. 

Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan adanya penganiayaan terhadap La Gode oleh 11 anggota TNI yang telah berstatus tersangka. Selanjutnya, 11 anggota TNI itu akan diproses melalui pengadilan militer.

"Memang jelas sampai ada orang meninggal. Itu tinggal pendalaman saja. Itu berdasarkan alat-alat bukti yang digelar perkara itu, keterangan saksi maupun keterangan tersangka, atau pengakuan tersangka dan ditambah alat bukti yang lain seperti saksi ahli. Jelas memang ada peristiwa penganiayaan. Untuk pendalamannya nanti di Subdenpom, berkas perkaranya kita serahkan ke sana," kata Hendrik melalui sambungan telepon kepada KBR, Jumat (2/2/2018).

Hendrik menambahkan, penyidik di Subdenpom Ternate juga akan melakukan pengembangan perkara. Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan ditemukannya bukti baru keterlibatan pihak lain seperti anggota polisi atau masyarakat. 

"Masih dipelajari di sana, prosesnya di sana. Kalau ada pengembangan atau bukti-bukti baru, novum baru, bahwa ada keterlibatan anggota Polri, misalnya, atau masyarakat, maka jelas penyidiknya dari penyidik Polri," kata Hendrik.

Perkembangan penyidikan kasus penganiayaan La Gode hingga tewas itu sempat membuat kesal keluarga La Gode. Hingga pekan lalu keluarga sulit mengakses informasi mengenai hasil penyelidikan atas kematian La Gode.

Kuasa hukum keluarga La Gode, Sanusi mengatakan keluarga tidak pernah mendapat jawaban apabila ia mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. 

Selain itu, permohon keluarga agar polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga lambat direspon dan diulur-ulur waktunya. 

"Direskrim belum tanda tangan surat SP2P-nya. Janjinya hari Senin, dan kami cuma bisa ikut saja, karena pengesahan SP2P dari pimpinan. Kita akan upayakan, agar bisa dapat SP2P dan penjelasan Propam soal pelanggaran kode etik bagi tiga oknum itu," kata Sanusi kepada KBR, Jumat (26/1/2018) lalu.

Setelah mendapat SP2HP, kata Sanusi, keluarga juga meminta pada Polda memberikan salinan hasil otopsi La Gode. Selain itu, keluarga juga terus mendesak agar tiga anggota polisi yang diduga ikut menyiksa La Gode segera dijatuhi sanksi. Hingga kini tiga polisi tersebut masih tetap bertugas di Kampung Lede.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penganiayaan La Gode
  • penyiksaan La Gode
  • La Gode
  • otopsi La Gode
  • kasus La Gode
  • TNI La Gode
  • penganiayaan oleh TNI
  • penganiayaan aparat
  • penganiayaan warga sipil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!