BERITA

Terbukti Lakukan Praktik Kartel, KPPU Denda Honda dan Yamaha Miliaran Rupiah

"Majelis KPPU memutuskan Honda dan Yamaha terbukti melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "

Dian Kurniati

Terbukti Lakukan Praktik Kartel, KPPU Denda Honda dan Yamaha Miliaran Rupiah
Ilustrasi deretan sepeda motor matic Honda. (Foto: gresikkab.go.id)


KBR, Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (PT AHM) terbukti melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor matik kelas 110 cc dan 125 cc di Indonesia. 


Kartel adalah praktik persekongkolan untuk menetapkan dan mengendalikan harga produk pada harga tertentu. Pada kasus motor matic, dua perusahaan itu mengenakan harga yang lebih mahal dari harga normal.


Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi mengatakan, Honda dan Yamaha terbukti melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Hakim KPPU menghukum Yamaha dengan denda Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda sebesar Rp22,5 miliar.


"Majelis Komisi memutuskan: Satu, menyatakan bahwa terlapor satu dan terlapor dua, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Dua, menghukum terlapor satu denda sebesar Rp25 miliar. Ketiga, menghukum terlapor dua denda sebesar Rp 22,5 miliar," kata Tresna di ruang persidangan, di kantor KPPU, Senin (20/02/2017).


Baca juga:


Tresna mengatakan, denda Honda dan Yamaha itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, melalui bank milik pemerintah.


Denda yang diterima Yamaha memang lebih berat dibanding Honda, karena majelis komisi menilai perusahaan itu telah memanipulasi data di persidangan.


Hukuman untuk Yamaha juga sudah termasuk tambahan 50 persen dari besaran proporsi denda. Adapun denda untuk Honda telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif oleh majelis komisi.


Baik Yamaha maupun Honda memiliki hak menyampaikan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat 14 hari sejak menerima kutipan dan salinan putusan Majelis KPPU.


Sidang dengan terlapor Yamaha dan Honda itu pertama kali digelar KPPU pada Juli 2016. Dua perusahaan itu diduga berusaha menguasai pasar motor jenis skuter matik di Indonesia dan menutup kemungkinan munculkan pemain baru di pasar tersebut.


Data KPPU menunjukkan pasar penjualan Honda pada 2014 yang mencapai 72,88 persen, sedangkan Yamaha 25,60 persen. Apabila digabungkan, penjualan keduanya akan mencapai sekitar 98 persen.


Menurut KPPU, praktik kartel itu mengakibatkan konsumen tidak memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif.


Editor: Agus Luqman 

  • KPPU
  • kartel
  • kartel sepeda motor matic
  • kartel Yamaha-Honda
  • Yamaha
  • Honda

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Elbianto7 years ago

    Selama ATPM produsen dapat memberikan kualitas prodak,pelayanan dan purna jual lebih baik kenapa tidak. Toh akhirnya customer sendiri yang menilai pridak mana yang layak di konsumsi/di minati. Berlombalah utk meningkatkan pelayanan baik dan sehat

  • sinta7 years ago

    trus untung ny apa buat kamii pembeli apakah hrga mtr akan trun?? apakah kmi akan d gantirugii?

  • Gusti Dewa7 years ago

    Customer tidak bisa menilai pridak yang layak, karena Yamaha & Honda telah memonopoli pasar. Lihat saja, merk kawasaki jauh lebih bagus. Monopoli dagang telah menutup produk lain untuk dikenal publik. Dan lagi, mengapa menjual barang dengan harga 8 juta menjadi 15 juta? ini penipuan. Toh, Yamaha dan Honda setelah 5 tahun pakai selalu bermasalah. Selayaknya jualah barang dengan harga yang layak.