BERITA

Pilkada Jakarta, JPPR: Ketiga Calon Langgar Aturan

""Yang paling banyak adalah di pinggir jalan umum dan rumah warga di gang-gang sempit,""

Rio Tuasikal

Pilkada Jakarta, JPPR: Ketiga Calon Langgar Aturan
Ilustrasi (sumber Kemendagri)


KBR, Jakarta- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pemilu (JPPR) melaporkan pelanggaran kampanye Pilkada DKI Jakarta pada masa tenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelanggaran ini berupa spanduk yang masih terpasang dan dugaan politik uang.

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menjelaskan dua pelanggaran ini dilakukan baik oleh paslon Agus-Sylvi, Ahok-Djarot, dan Anies-Sandi.


Kata dia, spanduk kebanyakan masih terpasang di gang-gang permukiman warga.


"Yang paling banyak adalah di pinggir jalan umum dan rumah warga di gang-gang sempit," pungkasnya saat melaporkan temuan ke Bawaslu, Senin (13/2/2017) siang.


"Kenapa ini memang banyak? Karena mungkin dalam hal pembersihan yang diambil hanya di jalan-jalan umum saja, sementara di gang belum," tambahnya.


Sementara dugaan politik uang dilakukan dengan bentuk yang berbeda. Agus-Sylvi berupa kartu priotitas mendapatkan dana bergulir 50 juta, Ahok-Djarot berupa kupon pasar murah 20.000 per paket, dan Anies-Sandi berupa formulir relawan dengan imbalan minyak gratis.


Namun temuan ini baru ditemukan di media sosial dan belum ditemukan bentuk fisiknya. Kata Hafidz, jika temuan itu asli, paslon yang melakukan terancam pidana UU Pilkada. Sementara jika informasi itu bohong, orang yang menyebarkannya terancam pidana UU ITE.


Editor: Rony Sitanggang

  • Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz
  • pilkada serentak 2017
  • #Pilkada2017
  • #pilkada101
  • pilkada jakarta 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!