BERITA
Pengamat: Jika Freeport Pilih KK, Cabut Saja Relaksasi Ekspor Konsentratnya
KBR, Jakarta - Pengamat pertambangan Yusri Usman menyarankan pemerintah Indonesia tegas menanggapi keputusan PT Freeport Indonesia, yang menolak perubahan status tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Yusri mengusulkan tindakan tegas itu bisa berupa pencabutan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan 17 Februari lalu. Relaksasi itu diberikan pemerintah kepada PT Freeport hingga 16 Februari 2018.
"Harusnya dicabut (izin ekspor konsentrat) ya. Setiap PP atau Peraturan ESDM yang bertentangan dengan UU Minerba harus dibatalkan. Kita hargai saja (pilihan Freeport) Kontrak Karya. Tetapi tidak ada pintu bagi Freeport untuk perpanjangan KK-nya. Kita ikuti saja sampai berakhir di 2021," kata Yusri Usman kepada KBR, Senin (20/2/2017).
Baca juga:
<li><b>
Pemerintah Terbitkan IUPK untuk PT. Freeport dan PT. Amman
<li><b>
Terbitkan IUPK Sementara bagi Freeport, Jonan Dinilai Langgar UU
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia pada Jumat (10/2/2017).
Dengan adanya perubahan status menjadi IUPK, otomatis menggugurkan KK (Kontrak Karya) yang diterbitkan sebelumnya. Kini, Freeport wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter (pabrik pemurnian mineral di dalam negeri).
Sepekan kemudian, pemerintah mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport sebesar 1.113.105 metrik ton pada 17 Februari 2017. Persetujuan ekspor itu berlaku hingga 16 Februari 2018 atau berlaku selama setahun. Jika selama enam bulan perusahaan itu tidak punya komitmen, maka rekomendasi ekspor bakal dicabut.
Baca: Alasan Freeport Ancam Gugat Pemerintah Indonesia di Arbitrase
Yusri yang aktif di Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengatakan pemerintah harus mendesak PT Freeport menjalankan semua kewajiban Kontrak Karya. Salah satunya adalah mengenai kewajiban pembangunan smelter (pabrik pemurnian mineral).
Yusri menyebut pemerintah juga tidak perlu takut dengan ancaman Freeport yang akan membawa persoalan kontraknya dengan Indonesia ke Arbitrase Internasional. Apalagi, selama ini PT FI memang tidak punya itikad baik menjalankan pembangunan smelter yang disyaratkan sesuai Kontrak Karya.
"Kita harus menunjukan harga diri bangsa. Ini sudah banyak mengalah, sementara Freeport tidak menghargai niat baik pemerintah Indonesia," katanya.
Baca juga:
<li><b>
Freeport Gertak Berhentikan Pegawai, Luhut Bergeming
<li><b>
Kisruh Status Freeport, DPR Sarankan Negosiasi Ulang
Editor: Agus Luqman
- PT Freeport Indonesia
- uu minerba
- Ignasius Jonan
- ESDM
- Mahkamah Arbitrase Internasional
- Papua
- smelter
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!