BERITA

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Hutan Adat

""Yang kayak gitu-gitu perlu disinkronisasi, nggak mungkin silakan untuk jalan-jalan sendiri, nggak mungkin, makanya perlunya Satgas di situ,""

Ninik Yuniati

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Hutan Adat
Ilustrasi: Warga Kajang bersantai di depan Bola Tammua (Kabbattuang) pintu gerbang desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (8/8/2016). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Pemerintah akan membentuk satgas percepatan program 12,7 juta hektare hutan adat. Dirjen Pembangunan  dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Erani Yustika mengatakan, satgas lintas kementerian ini dibentuk untuk mengatasi berbagai hambatan, sehingga target 12,7 juta hektar hutan adat pada 2019 bisa terpenuhi.

Kata dia, rencananya payung hukum satgas akan menggunakan keputusan presiden (Keppres).

"Beberapa ada problem regulasi untuk menetapkan daerah misalnya daerah hutan tadi itu, itu kan ada beberapa prosedur yang harus diikuti, nah itu lama. Juga siapa yang  berhak, untuk penetapan desa harus usulan dari kabupaten dan Kemendagri. Tapi kalau daerah hutan itu di Kemenhut. Kalau di daerah hutan tapi tidak termasuk dari kawasan konservasi, di kementerian ATR, yang kayak gitu-gitu perlu disinkronisasi, nggak mungkin silakan untuk jalan-jalan sendiri, nggak mungkin, makanya perlunya Satgas di situ," kata Ahmad Erani usai pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), di kompleks Istana, Senin (20/2/2017).


Desember tahun lalu, Presiden Jokowi menetapkan hutan adat bagi 9 kelompok masyarakat adat. Kesembilan hutan tersebut adalah hutan adat Ammatoa Kajang, Marga Serampas, Wana Posangke, Kasepuhan Karang, Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Bukit Tinggai, Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Tigo Luhah Kemantan, serta Tombak Haminjon. Jokowi mengatakan, total luas lahan hutan adat mencapai 13 ribu (13.100) hektar yang melingkupi 5700an keluarga.


Editor: Rony Sitanggang

  • Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
  • Satgas Hutan Adat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!