BERITA

Mendagri Minta Fatwa MA soal Status Ahok

" Sekelompok masyarakat menuntut Kemendagri segera memberhentikan Ahok yang sedang menghadapi dakwaan jaksa di pengadilan terkait dugaan penistaan agama."

Mendagri Minta Fatwa MA soal Status Ahok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: kemendagri.go.id)


KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana meminta pertimbangan Mahkamah Agung terkait penafsiran Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Rencana itu akan diambil menanggapi protes sejumlah kelompok masyarakat terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diberhentikan sementara meski berstatus terdakwa.


Sekelompok masyarakat menuntut Kemendagri segera memberhentikan Ahok yang sedang menghadapi dakwaan jaksa di pengadilan terkait dugaan penistaan agama.


"Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, itu dakwaannya alternatif. Pasal ini alternatif pasal ini. Kalau kami terapkan pasal ini (pasal 156a), ternyata tuntutannya pasal ini (pasal 156)," kata Tjahjo di DPR, Senin (13/2/2017).


Baca: Tak Berhentikan Ahok, Ini Alasan Menteri Tjahjo   


Saat ini, terdapat perbedaan penafsiran antara pemerintah dan DPR terkait pemberhentian Ahok sebagai kepala daerah. DPR beranggapan pemerintah semestinya memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai gubernur.


Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."


Sementara itu, Tjahjo mengatakan pemerintah urung mengambil langkah pemberhentian sementara. Alasannya, dalam Ahok, ancaman pidana 5 tahun penjara yang diterima Ahok adalah dakwaan alternatif. Sementara dakwaan utamanya adalah empat tahun penjara.


Mendagri mempersilakan DPR menggunakan haknya untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun dia memastikan tidak ada satupun prosedur yang dilanggar pemerintah.


Hingga saat ini, usulan hak angket penonaktifan Ahok sudah didukung oleh fraksi Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Mendagri
  • Tjahjo Kumolo
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Pilkada DKI 2017
  • Pilkada 2017
  • #Pilkada2017
  • #pilkada101

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!