BERITA

Jaksa Agung: Putusan MK Hambat Eksekusi Hukuman Mati

" Prasetyo memprotes putusan Mahkamah Konstitusi itu karena dianggap menghambat proses eksekusi hukuman mati."

Jaksa Agung: Putusan MK Hambat Eksekusi Hukuman Mati
Aktivis perempuan melakukan protes di Cilacap, Jawa Tengah. Mereka menuntut agar terpidana mati kasus narkoba Merry Utami diberikan grasi atau pengampunan oleh Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Jaksa Agung Muhamad Prasetyo bakal menyurati Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan batas waktu pengajuan grasi.

Prasetyo memprotes putusan Mahkamah Konstitusi itu karena dianggap menghambat proses eksekusi hukuman mati.


"Ada kecenderungan mereka sengaja ngulur-ngulur waktu (dengan mengajukan grasi berkali-kali). Itu yang kita tidak mau. Meskipun kita juga punya pendapat bahwa keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. Artinya, tentunya bagi terpidana yang sudag mengajukan grasi, dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sekian lama, semua hak hukum sudah diberikan ya kita akan laksanakan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (24/2/2017).


Baca juga:


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2010, yang merupakan perubahan UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Ketentuan itu mengatur batas waktu pengajuan grasi yang hanya sekali dan paling lambat setahun sejak perkara incraht dihapuskan.


Meskipun begitu, Prasetyo bersikeras putusan MK itu tidak akan menghalangi kejaksaan melakukan eksekusi hukuman mati tahun ini. Dia beralasan, putusan MK itu masih menyisakan celah bagi kejaksaan.


"Masih ada celah. Ketika dalam salah satu diktumnya MK mengatakan ketika ada kecenderungan indikasi terpidana itu mengulur waktu, jaksa bisa mengambil sikap. Itu nanti kita klarifikasi dengan MA sebagai pemutus terakhir dan tertinggi di negara ini," kata Prasetyo.


Editor: Agus Luqman 

  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • M Prasetyo
  • Jaksa Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • aturan grasi
  • aturan pengajuan grasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!