BERITA

Gerindra Ikut Gerilya Cari Dukungan Angket Penonaktifan Ahok

" Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengklaim hak angket itu penting untuk menguji sikap Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur Jakarta."

Gerindra Ikut Gerilya Cari Dukungan Angket Penonaktifan Ahok
Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: dpr.go.id)


KBR, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di DPR resmi merapat dengan Partai Demokrat dan PKS untuk mengajukan hak angket (hak penyelidikan) terkait status jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengklaim hak angket itu penting untuk menguji sikap Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.


"Ada tiga frame-nya. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap dua Undang-Undang sekaligus, yaitu UU KUHP dan UU Pemerintah Daerah. Ini juga tidak sesuai dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, terkait misalnya kasus-kasus pemberhentian gubernur. Bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan," kata Fadli Zon di DPR, Senin (13/2/2017).


Baca: Wacana Angket Penyadapan Sepi, Demokrat Ganti Usul Angket Penonaktifan Ahok   

Fadli Zon mengklaim sampai saat ini, sudah ada 13 anggota Fraksi Gerindra di DPR yang menandatangani usulan penggunaan hak angket itu. Bahkan ia mengklaim, Fadli mengklaim seluruh anggota Fraksi Gerindra yang berjumlah 73 orang mendukung pengajuan hak angket itu.


Menurut Fadli, Gerindra akan bersafari mengumpulkan tandatangan dari fraksi lainnya. Fadli Zon mengklaim Kemendagri mengabaikan ketentuan Undang-Undang yang mengatur seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara. Sementara hingga saat ini, pemberhentian sementara itu belum diproses.


"Mendagri dalam beberapa media pernyataannya akan memberhentikan kalau masa cutinya usai. Namun sampai sekarang tidak," kata Fadli Zon.


Editor: Agus Luqman 

  • Fadli Zon
  • Gerindra
  • DPR
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Pilkada 2017
  • Pilkada DKI 2017
  • #Pilkada2017
  • #pilkada101

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Yasintus7 years ago

    ketentuan uu jika berstatus terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara, tapi Ahok berstatus terdakwa dengan hukuman maksimal 5 tahun. sama gak ya tafsiran minimal dan maksimal?