BERITA

Polemik Reklamasi, Kemenko Maritim: Ini Masih Republik Indonesia, Bukan Republik Jakarta

Polemik Reklamasi, Kemenko Maritim: Ini Masih Republik Indonesia, Bukan Republik Jakarta

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan enggan menanggapi langkah Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang meminta pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta. 

Luhut mengatakan tak ingin mencampuri kebijakan Anies. Ia hanya ingin merampungkan tugasnya dalam mengkaji dan mencabut moratorium reklamasi. 

"Terserah yang punya bendo aja kalau itu. Nggak ada urusan saya di situ. Kajian sudah kita serahkan. Sudah kita lakukan secara komprehensif. Kalau DKI masih melihat itu tidak sah, ya itu sudah kewenangan DKI. Saya nggak ingin campuri lagi. Itu bukan bidang saya. Tapi saya sudah lakukan tugas saya sebagai Menko Maritim, untuk mencabut moratorium yang diberikan oleh pendahulu saya karena ada temuan-temuan oleh menteri KLH, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pembangunan pulau G, C dan D," kata Luhut di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Sementara, Deputi bidang Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaludin menilai Anies nekat apabila bersikukuh ingin membatalkan proyek reklamasi. Padahal, proyek reklamasi diatur dalam peraturan presiden dan menjadi bagian proyek strategis nasional. 

"Nekat aja kalau mau membatalkan. Kan ada Perpresnya. Itu sudah masuk dalam proyek strategis nasional. Kalau mau batalkan, batalin saja. Tapi ada konsekuensinya," tutur Ridwan.

Menurut Ridwan, Anies belum memberikan alasan masuk akal untuk membatalkan program yang telah diputuskan pemerintah pusat. 

"Saya selalu menganggap republik ini masih RI, bukan Republik Jakarta. Kalau pemerintah pusat sudah memutuskan, lalu alasannya apa itu mau dibatalkan? Kasih alasan yang masuk akal," kata Ridwan.

Ridwan mengaku belum pernah diajak dialog terkait hal ini oleh pemerintah Jakarta. Ia menegaskan, pemerintah pusat tetap pada keputusan untuk melanjutkan reklamasi. 

"Dari sisi pemerintah pusat, masih tetap pada keputusan antarkementarian yang sudah dilakukan," ujar dia.

Baca juga:

Janji politik

Pengamat tata ruang, Yayat Supriyatna menilai langkah Gubernur Anies Baswedan mengajukan permohonan pencabutan HGB pulau reklamasi adalah bentuk pemenuhan janji politik Anies saat kampanye.

"Kelihatannya Pak Anies sudah mempertimbangkan segala resiko dari konsekuensi pencabutan HGB yang sudah ada terhadap Pulau G. Sudah dia pertimbangkan, karena bagaimanapun Pak Anies ingin menjalankan komitmen janji politiknya waktu kemarin itu," kata Yayat saat dihubungi oleh KBR, Selasa (9/1/2018).

Yayat menyatakan dalam permohonan tersebut Anies menggunakan pendekatan secara aturan, sebab ia menggunakan alasan mekanisme pengeluaran sertifikat yang belum terselesaikan terkait peraturan tata ruang, baik pengelolaan Pantai Utara Jakarta serta penyusunan beberapa Perda tentang kawasan zonasi pesisir.

Meskipun surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian ATR/BPN salah alamat, Yayat menganggap yang dilakukan Anies merupakan jalan pintas. 

Yayat menilai ada kemungkinan Anies menganggap jika permohonan pencabutan itu langsung diberikan kepada Kementerian, maka akan mempermudah proses dikeluarkannya rekomendasi pencabutan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Ninik Yuniati, Widia Primastika 

  • pembatalan reklamasi teluk Jakarta
  • pembatalan HGB pulau reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • Raperda Reklamasi
  • gugatan reklamasi
  • HGB pulau reklamasi
  • pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi
  • bangunan liar pulau reklamasi
  • properti pulau reklamasi
  • Menko Kemaritiman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!