BERITA

Lobi Politik, Ini Sanksi Dewan Etik Kepada Ketua MK

Lobi Politik, Ini Sanksi Dewan Etik Kepada Ketua MK

KBR, Jakarta- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi jatuhkan  sanksi   teguran lisan atas kasus pelanggaran etika Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang diduga melakukan lobi  anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sanksi tersebut muncul karena Dewan Etik tidak menemukan bukti bahwa Arief telah melakukan lobi.

Menurutnya, Dewan Etik hanya menemukan pelanggaran etika karena Arief datang ke pertemuan para anggota DPR di Hotel Mid Plaza tanpa undangan resmi. Arief datang ke pertemuan itu hanya dengan dasar permintaan melalui sambungan telepon. Seharusnya, ada undangan resmi yang secara khusus ditujukan kepada Arief.


"Dewan etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Karena itu Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," kata Fajar saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).


Dalam pemeriksaan kasus pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat, Dewan Etik meminta keterangan dari sejumlah anggota DPR. Namun yang bersedia memenuhi panggilan, hanya tiga orang, sementara yang lainnya tidak memenuhi panggilan dengan dasar hak imunitas.


Tiga yang memenuhi panggilan itu adalah Wakil Ketua Komisi III Trimedya  Panjaitan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa, dan Anggota Komisi III Arsul Sani. Sementara yang tidak memenuhi panggilan, Ketua Komisi III saat itu Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III Benny Harman, Anggota Komisi III Hasrul Azwar Harahap, dan Wakil Ketua Komisi III Mufahri.


Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi menjelaskan,   anggota DPR membenarkan  Arief hadir dalam pertemuan di MidPlaza. Namun hanya Desmond yang menyebut adanya lobi antara Arief dengan para anggota DPR.


Achmad  berpendapat   sikap Arief bisa tergolong pelanggaran berat  karena  seharusnya memberikan contoh baik sebagai Ketua MK. Selain itu, Arief telah 2 kali melanggar  etik.


Pada 2016, Dewan Etik pernah memberikan sanksi teguran lisan atas pelanggaran ringan Arief Hidayat. Waktu itu, karena Arief sempat mengirim memo katebelece alias “surat sakti” kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono. Dewan Etik menilai tindakan Arief mengirim memo tersebut untuk “menitipkan” Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, M. Zainur Rochman, adalah bentuk pelanggaran etik.


"Bahwa ini pelanggaran ringan kalau dilakukan oleh hakim biasa. Tapi karena beliau adalah ketua yang seharusnya memberi contoh dan juga sudah pernah melakukan pelanggaran semacam ini, maka saya sendiri mengusulkan supaya ditetapkan atau diputuskan bahwa dia sudah melakukan pelanggaran berat. Tetapi saya tidak sendiri, sehingga saya harus memperhatikan pendapat lain," kata Achmad.


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK melaporkan Arief dengan tuduhan pelanggaran etik pada awal Desember 2017. Pelanggaran itu berbentuk lobi kepada anggota DPR agar kembali menjadi Ketua MK. Bila terpilih kembali, Arief berjanji memberikan perlakuan khusus terhadap sengketa uji revisi UU MD3 soal kewenangan Panitia Khusus mengangket Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini masih berproses di MK.

Lapor  KPK 


Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FHUI Dio Ashar koalisi melaporkannya ke  penyidik KPK atau kejaksaan. Dio mengatakan, jalan itu bisa ditempuh saat Dewan Etik MK tak mampu membuktikan lobi politik dan memutuskan Arief hanya melakukan pelanggaran ringan.

Menurut Dio, apabila ada bukti kuat, dugaan lobi politik tersebut bisa diselesaikan KPK atau kejaksaan. Apalagi, kata Dio, hakim MK bukan lagi obyek pemeriksaan Komisi Yudisial.

"Kalau memang ada laporan seperti itu, dugaan seperti itu, aparat penegak hukum yang harus bertindak cepat, memproses apakah benar ada transaksional atau pelanggaran. Karena kalau tidak begitu, akan menjadi kepentingan politik terus. Kalau memang ada pelanggaran hukum, baru dimulai. Ini kan ada laporan, dulu yang membuat wacana itu, yang harus melapor ke penegak hukum. Saya tidak bisa mengatakan ini ada pelanggaran hukum, karena ini proses hukum," kata Dio kepada KBR, Selasa (16/01/2018).


Editor: Rony Sitanggang
  • Arief Hidayat
  • Fajar Laksono
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!