HEADLINE

Kapolri: Selama Pilkada, Jangan 'Ganggu' Calon Kepala Daerah dengan Pemeriksaan Hukum

Kapolri: Selama Pilkada, Jangan 'Ganggu' Calon Kepala Daerah dengan Pemeriksaan Hukum

KBR, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah baik sebagai saksi maupun tersangka dalam dugaan tindak pidana.

Pernyataan Tito itu disampaikan mengklarifikasi pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Syaharie kini hendak dicalonkan oleh Partai Demokrat sebagai calon gubernur Kalimantan Timur. 

Tito mengatakan memang tidak ada niat dari Polri untuk melakukan kriminalisasi ketika memeriksa seseorang, termasuk ketika memeriksa Syaharie Jaang.

"Tidak ada aturan yang melarang penegak hukum melakukan proses hukum kepada siapapun yang diduga terlibat dalam proses hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Tito di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/12-2017/kapolri__2018_indonesia_banyak_agenda__mesin_makin_panas/94217.html">Kapolri: 2018 Indonesia Banyak Agenda, Mesin Makin Panas</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/01-2018/pidato_politik_sby__aparatur_negara_harus_netral_di_pilkada_dan_pemilu/94317.html">Pidato Politik SBY 2018: Aparatur Negara Harus Netral di Pilkada dan Pemilu</a> </b><br>
    

Untuk calon yang resmi

Namun ia meminta aparat tidak melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah, pada Februari 2018 mendatang.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha ketika ada para penegak lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu. Nanti setelah 12 Februari siapapun yang sudah ditetapkan sebagai calon, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," kata Tito. 

Tito mengklaim sudah merekomendasikan Bareskrim Polri agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK, maupun Dirjen Pajak untuk membuat nota kesepahaman (MoU) yang isinya agar tidak melakukan pemanggilan selama proses Pilkada berlangsung. Tito mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan supaya aparat hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. 

"Jangan diganggu mereka para calon peserta pilkada, karena bisa memengaruhi proses, sehingga tidak fair dan berpengaruh ke opini publik," tambahnya. 

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri memeriksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang terkait kasus dugaan pungutan liar di Samarinda, pada 3 Januari 2018. Menurut polisi, pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan terkait kasus pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, yang ditemukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dalam kasus itu, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Partai Demokrat yang hendak mencalonkan Syaharie Jaang sebagai calon gubernur Kalimantan Timur menilai Syaharie menjadi korban kriminalisasi. 

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para aparatur negara agar bersikap netral pada dua agenda politik besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu 2019.

"Aparatur negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk berlaku netral. Hati-hati dalam berbuat. Jangan kira pihak lain tidak tahu," kata SBY ketika menyampaikan pidato politik di Bogor, Jumat (5/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2017/sebagai_panglima_tertinggi__jokowi_perintahkan_bawahannya_tak_bikin_gaduh/92721.html">Sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi Perintahkan Bawahannya Tak Bikin Gaduh</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/beda_nasib_10_tersangka_yang_maju_pilkada_2017/89005.html">Beda Nasib 10 Tersangka yang Maju Pilkada 2017</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • aparat netral pilkada
  • netralitas aparatur negara
  • penetapan calon kepala daerah 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!