HEADLINE

Ini Alasan Demo Taksi Online Tolak Permenhub 108

""Kami selama ini merasa dibodohi oleh pemerintah. Karena apa?""

Ini Alasan Demo Taksi Online Tolak Permenhub 108
Demo aksi online menolak Permenhub, Senin (29/01). (Foto: KBR/Wiena W.)

KBR, Jakarta- Aliansi Nasional Driver Online (Aliando)  menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.  Perwakilan driver online dari Yogyakarta, Sabar Iqbal, mengatakan Permenhub tak adil karena tanpa pengklasifikasian mana angkutan konvensional dan mana yang online.

"Kami selama ini merasa dibodohi oleh pemerintah. Karena apa? Aturan yang sekarang ada itu adalah aturan untuk angkutan umum. Sementara kami bukan angkutan umum, kami transportasi online. Dan yang dibilang aplikasi online itu juga salah. Sekarang transportasi konvensional juga bisa menggunakan aplikasi online," jelas Sabar Iqbal kepada wartawan di Depan Gedung Kemenhub, Senin (29/1/18).


Dalam aturan itu, transportasi online memang diwajibkan memakai SIM Umum, sementara penolakan berdasar pada keyakinan sopir  online bahwa kendaraan yang mereka gunakan merupakan aset pribadi. Berbeda dengan angkutan umum. Kendaraan dan perawatannya dibebankan pada negara.

"Kita ini bisnis, ada hukum sewa menyewa, jadi ini hak pribadi," ucap Sabar Iqbal.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan siap berkompromi dengan para sopir taksi online. Budi mengatakan, kompromi tersebut bukan berarti mencabut aturan yang dia terbitkan, melainkan soal  teknis seperti kewajiban sopir taksi online memiliki SIM umum dan KIR untuk mobil.

Budi juga memastikan Permenhub soal taksi online tersebut tetap berlaku mulai 1 Februari 2018 mendatang.

"Peraturan itu kita buat dalam rangka memberikan kesetaraan antara taksi online dan konvensional. Artinya, tidak mungkin salah satu harus menang. Sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua itu dikuasai. Saya prihatin kok masih ada yang tidak puas, tetapi saya membuka diri untuk diskusi. Tetap jalan, tetapi kita membuka ruang diskusi," kata Budi di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Senin (29/01/2018).


Budi mengatakan, aturan soal taksi online tersebut dibuat untuk melindungi konsumen dan sopir. Misalnya soal kuota taksi online yang beroperasi, menurutnya itu untuk membatasi jumlah taksi online tak sampai mematikan bisnis taksi konvensional. Demikian pula soal kewajiban menempel stiker khusus, menurutnya stiker itu hanya sebagai penanda dan ukurannya hanya berdiameter 10 centimeter.


Adapun pada poin kewajiban mobil taksi online diuji KIR dan sopir memiliki SIM umum, menurut Budi, pemerintah bisa lebih kompromi. Dia berkata, uji KIR dan pembuatan SIM tersebut bisa dilakukan secara kolektif melalui koperasi. Budi juga berjanji pemerintah akan membantu pembentukan koperasi yang mewadahi para sopir taksi online.


Editor: Rony Sitanggang
  • taksi online
  • transportasi online
  • Budi Karya Sumadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!