BERITA

Halangi Penyidikan KPK, Menkes Ancam Cabut Izin Rumah Sakit

Halangi Penyidikan KPK, Menkes Ancam Cabut Izin Rumah Sakit
KBR, Jakarta- Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengancam akan mencabut izin rumah sakit yang terlibat menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK.  Nila menyampaikan itu menanggapi penetapan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Nila mengatakan, Kementeriannya akan menyelidiki sejauh mana keterlibatan rumah sakit yang menjadi tempat terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto dirawat setelah kecelakaan. Menurutnya, keterlibatan rumah sakit harus dibuktikan secara hukum.

"Kalau rumah sakit dari kami, kalau betul dia salah ada aturan teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin kalau memang bersalah, tapi itu kan ranah kriminal dulu. Jadi dibuktikan betul dia kriminal hukuman dari cabut izinnya," kata Nila di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (12/01/18).

Sementara mengenai sanksi terhadap dokter Bimanesh, kata Nila, itu merupakan kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menuturkan, perkara etik oleh Bimenesh masih ditangani Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI.

"Soal etik dalam proses pembuktian," ujarnya.

KPK menetapkan dokter Bimanesh sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. KPK menduga Bimanesh melakukan rekayasa data medis Novanto.

Bimenesh juga diduga bekerja sama dengan bekas pengacara Novanto, Fredrick Yunadi memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap setelah kecelakaan. Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada November 2017 setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Manuver Setnov
  • Setnov melawan
  • Menteri Kesehatan Nila Moeloek
  • Setya Novanto terdakwa
  • Bimanesh Sutarjo
  • fredrich yunadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!